Kemenag Parepare Gelar Pertemuan Dengan JCH Bahas Zakat Haji

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Parepare menggelar pertemuan dengan Jamaah Calon Haji (JCH) Kota Parepare dalam rangka membahas Penetapan Zakat Haji di Aula Kantor Kemenag Parepare, kamis (17/5/2018).

Dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Parepare, Dr. H. Husain Abdullah, M. Ag, Kepala Seksi Peny. Haji dan Umrah Kemenag Parepare, Dra. Hj. Hasna Nurdin dan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Parepare, Rifdaningsi, SE serta para JCH yang akan berangkat tahun ini.

Pertemuan ini diawali dengan lantunan kalimat Talbiyah oleh seluruh JCH yang hadir yang dipimpin oleh salah satu Ketua Rombongan JCH, La Jami, S.Ag dan dilanjutkan oleh Kasi Peny. Haji dan Umrah yang juga sebagai Ketua Kloter, Dra. Hj. Hasna Nurdin.

Para JCH ikut melantunkan kalimat Talbiyah dengan semangat dan penuh penghayatan seakan-akan mereka telah berada di Tanah Suci.

Kasi Peny. Haji dan Umrah membuka acara dengan terlebih dahulu mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa kepada para JCH karena hari ini merupakan hari pertama Ramadhan yang jatuh pada hari Kamis (17/5/2018).

“Saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa, kita wajib bersyukur karena masih dipertemukan dengan bulan suci Ramadhan dan diberi kesehatan dalam menunaikan Ibadah puasa”, katanya.

Selanjutnya dia menyampaikan bahwa kegiatan ini sengaja dilaksanakan di bulan Ramadhan karena pahala berzakat di bulan ini akan dilipat gandakan pahalanya.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag, H. Husain Abdullah dalam arahannya, menyampaikan bahwa zakat adalah pembersih harta. “ Pada dasarnya zakat adalah harta yang sebenarnya bukan hak kita, tapi bagian orang-orang yang berhak dengan tujuan untuk membersihkan harta kita”, katanya.

“Zakat haji ini bertujuan untuk membersihkan harta yang kita gunakan dalam pembayaran biaya haji baik dalam setoran awal sampai pelunasan haji supaya kita bisa menjalankan ibadah haji dengan lancar dengan harapan memperoleh haji mabrur”, lanjutnya.

Bendahara Baznas, Rifdaningsih dalam laporannya sebagai pihak yang mendistribusikan zakat haji menjelaskan tentang program kerja Baznas setiap bulan suci Ramadhan terkait Mekanisme Pengumpulan dan pendidtribusian zakat termasuk zakat para JCH.

“Baznas Kota Parepare memiliki program kerja setiap bulan suci Ramadhan yaitu dengan  mendata warga miskin pada 22 kelurahan di Kota Parepare, masing-masing kelurahan mendapat jatah 20 orang yang dianggarkan untuk pendistribusian”, katanya.

 “Sudah 2 tahun ini JCH Kota Parepare menunaikan zakat haji kepada Baznas dan didistribusikan di bulan Ramadhan. Zakat haji yang telah disetor akan langsung didistribusikan oleh Baznas kepada warga miskin yang telah didata”, lanjutnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan sumber pengumpulan zakat di Baznas Kota Parepare didominasi oleh zakat JCH dan zakat dari pegawai Kemenag Parepare yang dipotong 2,5 persen dari gaji setiap bulan yang biasa disebut zakat profesi.

Sementara untuk data warga miskin didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Parepare dan dicocokkan dengan data dari kelurahan. “Setelah data kami terima dari BPS yang dipadu dari kelurahan, selanjutnya Tim Baznas turun meninjau langsung yang bersangkutan untuk melihat apakah berhak menerima zakat atau tidak”, kata Bendahara Baznas Parepare yang juga sebagai salah satu staf Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Parepare ini.(nb)

Di akhir acara, diumumkan Penetapan nama-nama Ketua Rombongan, Ketua Regu serta anggotanya masing-masing. (nb/arf)

 


Daerah LAINNYA