PENMAD MENGGELAR RAPAT KOORDINASI, INI YANG DIBAHAS

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare (Humas Parepare) – Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Parepare meggelar rapat koordinasi dengan para Pengawas Kemenag dan Kepala Madrasah se-Kota Parepare di aula Kantor Kemenag Parepare pada Jumat (13/4/2018).

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala MA, Kepala MTs, Kepala MI, Kepala RA, Pengawas RA, Pengawas MI, serta Pengawas MTs, MA, SMP dan SMA di lingkup Kemenag Kota Parepare.

Adapun agenda rapat kali ini membahas 8 hal yaitu juklak PMA Nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah, juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diperuntukkan bagi RA, juklak Kompetensi Sains Madrasah, juknis Pembayaran Tunjangan Profesional Guru (TPG) bagi guru madrasah, juklak Emis Madrasah, Sosialisasi tentang Aplikasi Sarana Prasarana dan izin Operasional Madrasah serta peran KKG, KKM dan MGMP.

Kasi Penmad, H. Andi Sjahrir membahas panjang lebar PMA Nomor 58 tentang Kepala Madrasah. Mulai dari persyaratan menjadi Kepala Madrasah bagi PNS dan Non PNS dan tentang hal-hal yang bisa membuat Kepala Madrasah dinyatakan berhenti.

Kasi Penmad juga menjelaskan bahwa seseorang dapat menjabat sebagai Kepala Madrasah selama tiga periode jika pada akhir penilaian kinerja Kepala Madrasah periode kedua, seorang Kepala Madrash nilainya memungkinkan untuk diangkat kembali dan mempunyai prestasi istimewa, misalnya dia menemukan atau membuat suatu prestasi istimewa di tingkat Nasional.

Terkait dengan EMIS, Kepala Penmad menyampaikan pentingnya EMIS dikelola dengan baik karena Data EMIS yang berkaitan dengan jumlah siswa akan menentukan penetapan KIP, penetapan sarana prasarana madrasah, pemerataan guru, dan kelembagaan.

Sementara Pengolah Data Seksi Penmad, Nasrullah membahas tentang Dana BOS. Sekaitan dengan Dana BOS, maka Tim Irjen akan melakukan kunjungan kerja dalam rangka melakukan audit kinerja program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah lingkungan Kemenag Parepare.

“Sebanyak 6 orang dari Tim Inspektorat akan mengaudit 13 madrasah yang menerima BOS. Walaupun hanya 13 Madrasah yang akan diaudit tapi tidak menutup kemungkinan Madrasah yang satu kompleks dengan Madrasah yang diaudit juga akan ikutan diaudit”, ucapnya.

“Dalam menghadapi Tim Auditor sebaiknya kita siapkan segala hal yang berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban seperti izin operasional Madrasah, Standar Operasional Prosedur (SOP), Data EMIS siswa, RKM”, lanjutnya

“Yang tidak kalah pentingnya adalah dokumentasi setiap kegiatan harus dilengkapi, misalnya dalam rapat pembuatan RKM yang menghadirkan komite dan dewan guru serta Kepala Madrasah”, ungkap Nasrullah.

Nasrullah juga menyampaikan pentingnya Data EMIS siswa disesuaikan dengan daftar hadir siswa dan banyaknya jumlah dana yang diterima.  

Dokumen yang perlu dilengkapi juga dalam menghadapi inspektorat adalah realisasi anggaran dana BOS, SK pembagian tugas guru, dokumentasi pengadaan, data alumni madrasah, Buku Kas Umum (BKU), dan print out Data EMIS.

Terkait dengan print out Data EMIS, maka sebaiknya membuat surat pernyataan jumlah siswa berdasarkan Data EMIS yang bermaterai karena Aplikasi EMIS di Tingkat Kota Parepare sedang macet. (nb/arf)

 


Daerah LAINNYA