Daerah

12 TPQ Di Maros Terima SK Izin Operasional, Kemenag Tekankan Komitmen Pengisian Data EMIS

Foto Kontributor
Ulya Sunani

Kontributor

Kamis, 28 Agustus 2025
...

Maros (Kemenag Maros)-Sebanyak 12 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Maros resmi menerima Surat Keputusan (SK) Izin Operasional dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Maros, Kamis (28/8/2025). Dari jumlah tersebut, satu di antaranya merupakan perpanjangan izin.

Dengan terbitnya SK, maka sejak 27 Agustus 2025 lembaga TPQ penerima telah terdaftar secara resmi di Kemenag Maros.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kemenag Maros, H. Muhammad Sunusi, menyampaikan bahwa SK ini berlaku selama lima tahun.

Ia menegaskan bahwa penerimaan SK bukan sekadar formalitas, tetapi harus dibarengi dengan komitmen untuk mengisi data pada Education Management Information System (EMIS).

“Pertemuan kali ini bukan hanya bapak ibu datang mengambil SK, tetapi pulang dari sini saya ingin melihat komitmen hadirin sekalian dalam mengisi data EMIS. Sistem ini penting agar diketahui bahwa ‘rumah’ TPQ kita tidak kosong, ada pimpinan, data santri, ustadz-ustadzah, serta sarana prasarana yang lengkap,” tegas Sunusi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi para pengajar TPQ yang telah mendidik anak-anak membaca Al-Qur’an.

“Kami berterima kasih karena bapak ibu semua telah menjadi perpanjangan tangan Kementerian Agama dalam mencerdaskan anak-anak kita agar pintar membaca Al-Qur’an,” ujarnya mewakili Kakankemenag Maros.

Selain penyerahan SK Izin Operasional, Kemenag Maros juga menyerahkan piagam serta buku Iqro kepada TPQ penerima sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pendidikan Al-Qur’an di masyarakat. (Vicha)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default