Perkuat Tata Kelola Dana BOS 2026, Kemenag Bulukumba Samakan Persepsi Juknis Dan LPJ
Kontributor
Bulukumba, (Kemenag Bulukumba) - Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba melaksanakan kegiatan Persamaan Persepsi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Pelaporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh pengelola BOS madrasah agar pengelolaan dan pelaporan dana berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta kegiatan ini terdiri atas Kepala Madrasah Negeri jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), Bendahara BOS, serta Operator e-RKAM yang berada dalam naungan Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba. Kehadiran para pengelola BOS ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas tata kelola dana BOS di masing-masing madrasah.
Kegiatan persamaan persepsi ini menjadi forum strategis untuk membahas kebijakan terbaru terkait pengelolaan Dana BOS Tahun 2026, mulai dari perencanaan, pelaksanaan anggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman teknis mengenai pemanfaatan aplikasi e-RKAM sebagai instrumen utama dalam perencanaan dan pelaporan keuangan madrasah.
Hadir sebagai narasumber sekaligus pemberi arahan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba, Asfiadi, S.Pd.I, menekankan pentingnya keseragaman administrasi dalam pengelolaan Dana BOS. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat harus memiliki persepsi yang sama agar tidak terjadi perbedaan dalam pelaksanaan maupun pelaporan dana BOS di setiap madrasah.
Dalam arahannya, Asfiadi juga menegaskan bahwa kualitas dan kuantitas penggunaan anggaran harus sesuai dengan ketentuan Juknis BOS. Setiap kegiatan yang dibiayai melalui Dana BOS harus direncanakan secara matang, dilaksanakan secara tepat sasaran, serta didukung dengan bukti administrasi yang lengkap dan valid.
"Persamaan persepsi ini penting agar seluruh pengelola BOS di madrasah memiliki pemahaman yang sama terhadap juknis. Dengan keseragaman pemahaman, pengelolaan dan pelaporan Dana BOS bisa berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan,” tegas Asfiadi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa laporan pertanggungjawaban Dana BOS wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Transparansi dalam pengelolaan dana publik, khususnya Dana BOS, menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan tata kelola madrasah yang profesional dan berintegritas di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba. (Basuki)