Antrean Haji Sampai 49 Tahun, Kakanwil Harap Jamaah Sulsel Peroleh Haji Mabrur Tidak Hanya Maqbul

Kontributor

Belopa, (Kemenag Sulsel) - Daftar tunggu Jamaah Haji di Provinsi Sulawesi Selatan
merupakan terlama di seluruh Indonesia, ada satu kabupaten bila mendaftar saat ini, akan menunggu selama 49 Tahun.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H Ali Yafid saat memberikan Manasik Haji
kepada 269 orang Jamaah Haji Kabupaten Luwu Tahun 1446 Hijriyah / 2025 Masehi, senin (14/4/2025) di Aula Kantor
Bupati Kabupaten Luwu.
Kegiatan manasik haji dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu, H Patahudding, serta dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenetrian Agama Provinsi Sulawesi
Selatan, H. Ali Yafid, Forkopimda Kabupaten Luwu, Kepala Kantor Kemenag
Kabupaten Luwu, H. Nurul Haq, Ketua Tim pada Bidang Haji Kanwil Sulsel, H. Asa
Afif.
Menurut kakanwil, bila dibandingkan dengan kabupaten lain, luwu merupakan kabupaten tercepat masa
tunggu jamaah hajinya, mendaftar hari ini hanya menunggu 24 tahun.
“Data perhari ini masa tunggu tercepat untuk kabupaten/Kota
di Sulawesi Selatan adalah Kabupaten Luwu, 24 Tahun. Sedangkan yang
paling lama itu adalah Kabupaten Bantaeng, harus menunggu sampai 49 Tahun,” Ujar
Ali Yafid.
“Dengan lamanya menunggu untuk dapat menunaikan ibadah haji,
maka jangan menyianyikan kesempatan, ikuti semua rangkaian manasik, pelajari
syarat dan rukun haji, serta jaga Kesehatan.” Tambahnya.
Kakanwi juga menyampaiak bahwa, proses perjalanan ibadah haji mulai berangkat dari Tanah air ke arab saudi, sampai kembali ketanah air cukup lama, sekitar 41 hari, itu membutuhkan kesabaran, ketulusan dan keikhlasan untuk kesempurnaan perjalan haji.
Ia bergharap jamaah Haji Luwu tidak hanya memperoleh Haji Maqbul, yaitu haji yang memenuhi syarat dan rukunnya saja, akan tetapi efek positif tidak tampak setelah kembali ke tanah air, namun harus menjadi haji Mabrur, yaitu haji haji yang diterima Allah dan memberi dampak positif ditengah kehidupan sehari-harinya setelah kembali ketahan air.
“Haji yang diterima atau Makbul itu gampang, tinggal penuhi syarat
sah nya, rukunnya, wajib hajinya, kalau itu terpenuhi sudah sah hajinya. Tapi kalau
haji Mabrur itu bukan disandang atau didapat ditanah suci, haji mabrur nanti
prosesnya pada saat kita kembali, yang menilai itu adalah keluarga kita,
tetangga kita, yang menilai itu orang disekitar kita.” Jelasnya.
Jamaah haji kabupaten luwu tahun 2025 yang akan berangkat 269
orang, tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 16 bersama kabupaten pangkep,
di jadwalkan masuk asrama haji sudiang pada tanggal 10 Mei 2025, dan terbang melalui
Bandara Sultan Hasanuddin makassar menuju Arab Saudi tanggal 11 Mei 2025.