Berikut Kadar Zakat Fitrah 1446 H Di Bone

Kontributor

Watampone, (Kemenag Bone) – Pemerintah Daerah Kabupaten Bone menggelar rapat penetapan kadar Zakat Fitrah 1446 Hijriah di ruang rapat Wakil Bupati Bone, Jumat (7/3/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone, Andi Fajaruddin, dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, H. Abdul Rafik, didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Muh. Rafi As’ad, Asisten I Bupati Bone, Anwar yang memandu jalannya rapat, serta perwakilan dari Kapolres Bone, Dandim 1407 Bone, Ketua MUI Kabupaten Bone, perwakilan dari Dinas Perdagangan, Kabag Kesra Setda Bone, Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Kahu, Lamuru, dan Amali. Selain itu, hadir pula Ketua Muhammadiyah Kabupaten Bone, Wakil dan Sekretaris Baznas Kabupaten Bone, serta beberapa perwakilan media cetak turut serta dalam rapat tersebut.
Dalam rapat ini, harga beras dari lima kecamatan dijadikan acuan dalam penetapan kadar zakat fitrah. Kepala KUA dari Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang, Kahu, Lamuru, dan Amali menyampaikan bahwa harga beras bervariasi antara Rp9.000 hingga Rp13.000 perliternya. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, peserta rapat menyepakati dua kategori pembayaran zakat fitrah, yakni:
- Beras Kepala: Rp12.500 per liter x 4 liter = Rp50.000,-
- Beras Biasa: Rp10.000 per liter x 4 liter = Rp40.000,-
Kepala Kantor Kemenag Bone, H. Abdul Rafik, mengimbau masyarakat agar tidak hanya fokus membayar zakat dengan uang, tetapi juga dianjurkan untuk membayar dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari. “Masyarakat dapat menunaikan zakat dengan beras, sesuai dengan yang mereka konsumsi sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu, Pj. Sekda Kabupaten Bone, Andi Fajaruddin, mengimbau agar masyarakat segera menunaikan zakat fitrah di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing atau melalui Baznas. Ia juga menekankan pentingnya penyaluran zakat yang tepat sasaran sehingga dapat bermanfaat bagi yang berhak menerimanya.
Selain penetapan kadar zakat fitrah, rapat ini juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari. Selain itu, ditetapkan pula infak rumah tangga kepada Baznas senilai Rp10.000 per tahun. Infak ini sifatnya tidak wajib, namun yang berinfak akan dapat membantu mereka yang membutuhkan.
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Bone dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan baik dan tepat waktu, serta semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya berbagi kepada sesama. (ahdi)