Besaran Zakat Fitrah Dan Fidyah Kota Makassar 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya
Kontributor
Makassar (Kemenag Makassar) — Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agama dan unsur terkait secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah bagi masyarakat Kota Makassar Tahun 1447 H/2026 M. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Keputusan Bersama yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026 bertepatan dengan 7 Ramadan 1447 H, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kota Makassar.
Rapat penetapan ini dihadiri oleh Kakankemenag Kota Makassar H.Muhammad beserta jajaran , Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Makassar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, serta unsur TNI dan Polri dari Dandim 1408/Makassar dan Kapolrestabes Makassar.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad, menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini telah melalui pertimbangan yang matang dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok di Kota Makassar.
“Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok di Kota Makassar. Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu melalui lembaga amil zakat resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi para mustahik,” ujar H. Muhammad.
Berdasarkan hasil keputusan bersama tersebut, Zakat Fitrah ditetapkan dapat ditunaikan dalam bentuk uang, yang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masyarakat, dengan rincian sebagai berikut:
* Kategori Tertinggi: Rp14.000 per liter atau Rp56.000 per jiwa (4 liter)
* Kategori Menengah: Rp12.000 per liter atau Rp48.000 per jiwa (4 liter)
* Kategori Terendah: Rp10.000 per liter atau Rp40.000 per jiwa (4 liter)
Penetapan kategori ini memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan ekonomi dan kualitas konsumsi beras masing-masing.
Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadan karena alasan syar’i. Adapun besaran fidyah per hari ditetapkan sebesar Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000, menyesuaikan dengan standar biaya konsumsi layak di Kota Makassar.
Kementerian Agama Kota Makassar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktuserta menyalurkannya melalui amil zakat resmi, seperti BAZNAS atau lembaga zakat yang telah mendapatkan izin, guna memastikan penyaluran berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Melalui penetapan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah zakat di Kota Makassar dapat berjalan tertib serta mampu memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen sosial dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan solidaritas sosial selama bulan suci Ramadan.