BRUS KUA Bungaya Di Ponpes Darunnajah Botong, PAI : Patuhi Regulasi Pernikahan

Kontributor

Bungaya (Kemenag Gowa). Penyuluh Agama Islam KUA Bungaya jadi pembicara di hadapan santri Pondok Pesantren Darunnajah Botong desa Bontomanai kecamatan Bungaya pada kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Jumat (18/7/2025).
BRUS dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Bungaya dalam rangka mencegah pernikahan anak dan pernikahan dini sebagaimana diamanahkan oleh Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang pernikahan. Dimana didalamnya sangat jelas bahwa pernikahan bisa tercatatkan di KUA dengan usia nikah minimal umur 19 tahun, baik calon pengantin laki-laki maupun perempuan.
Armin, Kepala KUA Bungaya disela-sela kegiatan berharap para santri juga mengamalkan toleransi dalam hidup bermasyarakat, baik itu toleransi sesama pemeluk agama maupun antar pemeluk agama. "Maka saat ini marilah kita amalkan tujuan dari program Moderasi Beragama yang dicetuskan oleh Kementerian Agama RI, sampai ke jajaran tingkat kecamatan dan desa di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Abubakar, Penyuluh Agama Islam KUA Bungaya membawakan materi tentang pencegahan dan dampak pernikahan anak dan pernikahan dini yang bisa berdampak dengan munculnya kekerasan dalam rumah tangga, persoalan ekonomi dan lebih parah berujung kematian pada ibu-ibu muda yang belum siap hamil dan melahirkan.
"Mari kita patuhi regulasi tentang pernikahan karena tanpa adanya pencatatan pada pernikahan, itu akan menyulitkan kita untuk hidup tenang dan damai karena administrasi kependudukan tidak akan pernah kita dapatkan kalau tidak ada buku nikah, maka tujuan pernikahan tidak akan pernah tercapai dalam keluarga kita yaitu sakinah atau ketentraman," jelasnya.(arm/OH)