Dari Mustahik Ke Muzakki, Kemenag Sulsel Wujudkan Zakat Produktif Di Barru
Kontributor
BARRU, (Kemenag Sulsel) — Kabupaten Barru kembali menorehkan capaian membanggakan dalam pengelolaan zakat. Dalam tiga tahun terakhir, BAZNAS Barru berhasil menghimpun zakat hingga Rp22 miliar, dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta audit syariah dari Kementerian Agama RI.
Capaian tersebut menjadi bukti keberhasilan model zakat produktif yang mengubah masyarakat dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat), serta memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat.
Transformasi ini ditandai melalui peluncuran Program Kampung Zakat Balai Ternak BAZNAS dan Zakat Community Development (ZCD) di Kabupaten Barru, Rabu (5/11/2025). Program ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang produktif, berkelanjutan, dan kolaboratif antarinstansi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat lingkup Kementerian Agama RI dan Kemenag Provinsi Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Barru, bersama unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Barru, perwakilan Pengadilan Negeri Barru, Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, dan pimpinan OPD Barru.
Turut hadir pula Ketua dan Pengurus LPKZ Desa Nepo, serta Komisioner BAZNAS Kabupaten/Kota.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. KH. Waryono, S.Ag., M.Ag., menegaskan pentingnya penguatan zakat produktif yang terintegrasi dengan program pemberdayaan ekonomi umat.
Menurutnya, peluncuran Kampung Zakat di Barru menjadi bukti bahwa zakat bukan sekadar ibadah ritual, tetapi instrumen strategis dalam pemerataan kesejahteraan.
“Zakat tidak berhenti pada penyaluran bantuan. Di Barru, zakat menjadi energi penggerak bagi kemandirian umat. Ini bukti bahwa ketika lembaga zakat, pemerintah daerah, dan masyarakat bersatu, dampaknya luar biasa,” ujar Prof. Waryono.
Ia memaparkan lima program strategis Kementerian Agama dalam pemberdayaan ekonomi berbasis zakat dan wakaf: Kampung Zakat, Ekonomi Umat Berbasis KUA, Beasiswa Zakat Indonesia, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf.
“Semua ini tidak akan berhasil tanpa kolaborasi. Karena itu, kami mengajak pemerintah daerah untuk terus mendampingi masyarakat agar program ini berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, M.Ag., menyampaikan bahwa keberhasilan Barru menjadi tuan rumah Kampung Zakat adalah hasil nyata dari kolaborasi antara ulama, pemerintah, dan masyarakat.
“Gerakan zakat produktif di Barru adalah bukti bahwa sinergi umat dan pemerintah mampu melahirkan perubahan nyata. Dari Barru, semangat kolaborasi dan kemandirian ini kita sebarkan ke seluruh Sulawesi Selatan,” ungkap Kakanwil.
Ali Yafid menjelaskan, hingga kini terdapat sembilan Kampung Zakat aktif di Sulawesi Selatan, masing-masing dikembangkan sesuai potensi daerah. Ia berharap langkah Barru dapat menginspirasi kabupaten lainnya untuk memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
Program Kampung Zakat Balai Ternak di Barru menyasar 30 kepala keluarga penerima manfaat di Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, serta bantuan Zakat Community Development (ZCD) senilai Rp243 juta bagi 34 penerima manfaat.
Melalui program ini, masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga dibina menjadi pelaku usaha produktif yang mandiri.
Dengan semangat kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, dan pemerintah daerah, Sulawesi Selatan meneguhkan diri sebagai teladan gerakan zakat produktif nasional menghadirkan kebaikan dan kemandirian dari Barru untuk Indonesia.