Daerah

Dorong Tertib Administrasi, Penyuluh Agama Islam Telusuri Desa Untuk GAS Pencatatan Nikah

Foto Kontributor
Arfain

Kontributor

Kamis, 21 Agustus 2025
...

Sinjai, (Kemenag Sinjai) --- Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Sinjai Borong memacu program Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah dengan melakukan penelusuran dari desa ke desa. Langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap pernikahan warga tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sekaligus meminimalkan dampak sosial-hukum yang timbul dari perkawinan tidak tercatat. Rabu (20/08/2025).

Parawangsa selaku koordinator Gas Pencatatan Nikah KUA Kec. Sinjai Borong mengatakan tim turun langsung menyambangi aparat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memetakan pasangan yang sudah menikah namun belum tercatat, serta calon pengantin yang akan melangsungkan akad.
“Kami datangi satu per satu, membuka pos konsultasi, dan membantu menyiapkan berkas. Prinsipnya memudahkan, bukan mempersulit,” ujarnya.

Menurutnya, penelusuran lapangan menjadi kunci karena sebagian warga terkendala akses informasi, administrasi kependudukan, maupun persepsi biaya.
“Banyak yang baru tahu kalau pencatatan nikah penting untuk perlindungan hak istri, anak, dan akses layanan publik. Dengan GAS Pencatatan Nikah, kami dampingi hingga tuntas,” tambahnya.

Kepala KUA Kecamatan Sinjai Borong, H. Muhammad Umar, mengapresiasi gerak cepat para penyuluh.
“Kami menargetkan tidak ada lagi perkawinan yang luput dari pencatatan. Data yang akurat membantu negara menghadirkan layanan, dari akta kelahiran anak hingga jaminan sosial. KUA membuka jalur konsultasi setiap hari kerja dan layanan jemput bola di desa-desa,” kata Muhammad Umar.

Dalam pelaksanaannya, tim penyuluh menggelar sosialisasi di balai desa, masjid, dan rumah warga. Tim GAS juga menggandeng perangkat desa untuk pemutakhiran data keluarga serta melakukan edukasi mengenai batas usia perkawinan sesuai regulasi.

KUA bersama Penyuluh Agama Islam mengimbau masyarakat yang menikah atau berencana menikah agar segera melakukan pencatatan resmi. Informasi dan pendampingan dapat diperoleh melalui KUA setempat, penyuluh desa, atau pos layanan keliling ketika tim melakukan kunjungan. Dengan GAS Pencatatan Nikah, pemerintah berharap hak-hak warga kian terlindungi dan tertib administrasi kependudukan semakin kuat. (Isma/S.R)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default