Fatma Jauharoh Moderatori Webinar D'PARK #27 Bahas Toleransi Dalam Konteks Pluralitas Indonesia

Kontributor

Watampone, Kemenag Bone
- Penyuluh Agama Islam Fungsional, Fatma Jauharoh
bertugas sebagai Moderator dalam Webinar Diskusi Penguatan Aktor Resolusi
Konflik (D'PARK). Webinar dibuka oleh Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan
Penanganan Konflik Keagamaan H. Dedi Slamet Riyadi M.Ag sekaligus memberikan
Pengantar. Narasumber D'PARK edisi khusus ini menghadirkan Narasumber KH. Dr.
Imam Nakhai, M.Ag, Dosen Ma'had Aly Situbondo dan Universitas Ibrahimy. Diikuti
207 peserta webinar dari seluruh Indonesia. Webinar D'PARK ke #27 mengangkat
topik tentang Pemahaman Toleransi dalam Konteks Indonesia. Membahas secara
mendalam tentang basis Syariah terkait sikap toleran.
Webinar yang
diselenggarakan oleh Sub Direktorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan
Konflik Keagamaan (BPKI-PKK), KEMENAG RI ini diharapkan dapat menjadi bekal
para Penyuluh dan Penghulu agar tidak merasa ragu dalam pelayanan publik kepada
masyarakat meskipun berbeda keyakinan atau ketika berhadapan dengan situasi
konflik yang melibatkan dua atau beberapa kelompok yang berbeda keyakinan.
Webinar yang
berlangsung pada Rabu (28/05/2025) pukul 18.30 WIB ini mendiskusikan Salah satu
isu yang masih menjadi perdebatan adalah doa lintas iman. Sesungguhnya bagi
penyuluh relatif clear, namun tidak dengan masyarakat, khususnya ulama-ulama
kampung yang masih menyatakan doa lintas iman adalah haram. Isu lain yang juga
masih menjadi perdebatan antara lain, [1] hukum masuk rumah ibadah non muslim,
[2] hukum terlibat dalam kegiatan ritual agama non muslim, [3] hukum
mengucapkan dan menjawab salam non muslim, [4] hukum mengucapkan selamat natal,
dan hari hari raya non muslim, [5] hukum menjadikan non muslim sebagai
penolang, sahabat dan kawan setia, [6] hukum ASN muslim menghadiri undangan
lepas tahun (Tahun Baru), dan lain lain.
Khusus salam lintas
iman, MUI dan beberapa ulama indonesia, masih mengharamkan. Namun fatwa itu
tidak tunggal. PWNU-Bali membolehkan doa lintas Iman. Narasumber Lebih memilih
pandangan PWNU-Bali. Pandangan PWNU-Bali lebih kuat secara dalil dan
kemaslahatan, khususnya dalam konteks Bali.
Dalam kitab-kitab
Fiqih, dijelaskan bahwa ulama salaf dan khalaf berbeda pendapat tentang
mengucap dan membalas salam non muslim. Mengucap salam (dalam arti mengawali
salam) pada non Muslim, menurut jumhur tidak boleh, namun menurut sebagian
ulama seperti ibnu Abbas, Abi Umamah, dan sebagian wajah dari madzhab syafi'i
boleh mengawali mengucap salam pada non muslim. Sementara dalam hal menjawab
salam (dan salam penghormatan lainnya) dari non Muslim, mayoritas ulama justru
mewajibkannya. (Anha/Ahdi)