Daerah

Fatma Jauharoh Moderatori Webinar D'PARK #27 Bahas Toleransi Dalam Konteks Pluralitas Indonesia

Foto Kontributor
Humas Bone

Kontributor

Sabtu, 31 Mei 2025
...

Watampone, Kemenag Bone - Penyuluh Agama Islam Fungsional, Fatma Jauharoh bertugas sebagai Moderator dalam Webinar Diskusi Penguatan Aktor Resolusi Konflik (D'PARK). Webinar dibuka oleh Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Keagamaan H. Dedi Slamet Riyadi M.Ag sekaligus memberikan Pengantar. Narasumber D'PARK edisi khusus ini menghadirkan Narasumber KH. Dr. Imam Nakhai, M.Ag, Dosen Ma'had Aly Situbondo dan Universitas Ibrahimy. Diikuti 207 peserta webinar dari seluruh Indonesia. Webinar D'PARK ke #27 mengangkat topik tentang Pemahaman Toleransi dalam Konteks Indonesia. Membahas secara mendalam tentang basis Syariah terkait sikap toleran.

Webinar yang diselenggarakan oleh Sub Direktorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Keagamaan (BPKI-PKK), KEMENAG RI ini diharapkan dapat menjadi bekal para Penyuluh dan Penghulu agar tidak merasa ragu dalam pelayanan publik kepada masyarakat meskipun berbeda keyakinan atau ketika berhadapan dengan situasi konflik yang melibatkan dua atau beberapa kelompok yang berbeda keyakinan.

Webinar yang berlangsung pada Rabu (28/05/2025) pukul 18.30 WIB ini mendiskusikan Salah satu isu yang masih menjadi perdebatan adalah doa lintas iman. Sesungguhnya bagi penyuluh relatif clear, namun tidak dengan masyarakat, khususnya ulama-ulama kampung yang masih menyatakan doa lintas iman adalah haram. Isu lain yang juga masih menjadi perdebatan antara lain, [1] hukum masuk rumah ibadah non muslim, [2] hukum terlibat dalam kegiatan ritual agama non muslim, [3] hukum mengucapkan dan menjawab salam non muslim, [4] hukum mengucapkan selamat natal, dan hari hari raya non muslim, [5] hukum menjadikan non muslim sebagai penolang, sahabat dan kawan setia, [6] hukum ASN muslim menghadiri undangan lepas tahun (Tahun Baru), dan lain lain.

Khusus salam lintas iman, MUI dan beberapa ulama indonesia, masih mengharamkan. Namun fatwa itu tidak tunggal. PWNU-Bali membolehkan doa lintas Iman. Narasumber Lebih memilih pandangan PWNU-Bali. Pandangan PWNU-Bali lebih kuat secara dalil dan kemaslahatan, khususnya dalam konteks Bali.

Dalam kitab-kitab Fiqih, dijelaskan bahwa ulama salaf dan khalaf berbeda pendapat tentang mengucap dan membalas salam non muslim. Mengucap salam (dalam arti mengawali salam) pada non Muslim, menurut jumhur tidak boleh, namun menurut sebagian ulama seperti ibnu Abbas, Abi Umamah, dan sebagian wajah dari madzhab syafi'i boleh mengawali mengucap salam pada non muslim. Sementara dalam hal menjawab salam (dan salam penghormatan lainnya) dari non Muslim, mayoritas ulama justru mewajibkannya. (Anha/Ahdi)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default