Daerah

KUA Tanralili Fasilitasi Hak Hukum Tujuh Warga Pemohon Sidang Isbat

Foto Kontributor
Ulya Sunani

Kontributor

Jumat, 13 Februari 2026
...

Tanralili (Kemenag Maros)-Pengadilan Agama (PA) Maros menggelar sidang isbat nikah di Aula KUA Tanralili Maros, Kamis, (12/02/2026). Sebanyak tujuh pasang pemohon bersama para saksi menghadiri sidang di KUA.

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim A. Muh Yusri Patawari, S.H.I, MH dan Hakim Anggota

DR Ilyas , S.H.I, MH dan Ummul Mukminin Rusdani, SH, MH bersama Panitera Pengganti Asriani Ar, SH, MH.

Pengadilan Agama Maros menggelar sidang penetapan nikah ini merupakan wujud sinergi pelayanan untuk pemohon perkara warga Kecamatan Tanralili. Sidang dilangsungkan secara bergantian kepada setiap pasangan pemohon.

Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim menyampaikan kepada pemohon dan saksi bahwa segala keterangan yang disampaikan harus sesuai dengan yang sebenarnya sebab para saksi di bawah sumpah yang dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT.

Sidang berlangsung lancar ditandai pemohon  beserta saksinya memberi keterangan sebagaimana yang diminta majelis hakim.

Setelah sidang, majelis hakim memusyawarahkan kembali hasil sidang. Keputusan sidang akan diumumkan sehari setelahnya melalui Aplikasi E-Court yang bisa di cek oleh masing-masing pemohon melalui akunnya. Selanjutnya bisa mengunduh salinan putusan.

E-Court merupakan layanan dari Mahkamah Agung RI yang memungkinkan pengguna terdaftar untuk melakukan pendaftaran perkara, pembayaran, pemanggilan, dan persidangan secara online. Layanan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam proses administrasi perkara.

Sidang Isbat sendiri dilaksanakan paling cepat dua pekan setelah pendaftaran perkara. Pengadilan Agama memberikan waktu untuk pengumuman kepada masyarakat luas sekiranya ada yang keberatan dengan permohonan tersebut. 

Setelah putusan Isbat nikah, dokumen salinan putusan yang sudah ditangan pemohon selanjutnya disetor ke KUA Tanralili. Ditambah dokumen pendukung lainnya seperti: foto copy KTP Saksi, KK dan foto terbaru pasangan untuk didaftar di KUA. Selanjutnya, diproses di aplikasi simkah untuk dibuatkan buku nikah.

Upaya ini tidak lepas dari kesadaran masyarakat untuk memperoleh hak hukum. Ditambah dukungan pemerintah setempat dalam hal ini Camat, kepala desa dan dusun serta tokoh masyarakat. Semua pihak sangat bersyukur dan berterima kasih dengan adanya isbat nikah. 

Kepala KUA Tanralili, Saharuddin, dibantu penyuluh agama terus menyosialisasikan program kemitraan dengan PA Maros ini ke masyarakat. Saharuddin  berkomitmen meningkatkan layanan pembinaan keagamaan di Tanralili termasuk Undang Undang Pernikahan.

“Kita ini mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat. Salah satu bentuknya adalah sidang isbat ini. Kita di KUA melayani masyarakat untuk memperoleh hak haknya, termasuk memfasilitasi sidang isbat Pengadilan Agama Maros digelar disini karena pemohonnya warga Tanralili,” ujar Saharuddin.

Ia menambahkan bahwa masyarakat cukup terbantu karena tidak jauh lagi mereka harus ke Pengadilan Agama Maros.

KUA Kecamatan Tanralili gencar sosialisasi perkawinan harus tercatat di masyarakat melalui kegiatan rutin oleh para penyuluh agama. Salah satu kegiatan yang dilakukan cukup masif adalah Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). BRUS sudah terlaksana di beberapa sekolah dan pondok pesantren lingkup Kecamatan Tanralili.

Terbaru pekan ini di SMA 5 diikuti 61 pelajar. KUA Tanralili menggandeng Narasumber Penyuluh BKKBN dan Bidan Puskesmas. Materi Pembinaan seperti Cegah KDRT, stop nikah dini, motivasi untuk melanjutkan pendidikan, perencanaan keluarga dan kesehatan reproduksi. (Dalfa)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default