KUA Tanralili Fasilitasi Hak Hukum Tujuh Warga Pemohon Sidang Isbat
Kontributor
Tanralili (Kemenag Maros)-Pengadilan Agama (PA) Maros
menggelar sidang isbat nikah di Aula KUA Tanralili Maros, Kamis, (12/02/2026).
Sebanyak tujuh pasang pemohon bersama para saksi menghadiri sidang di KUA.
Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim A. Muh Yusri
Patawari, S.H.I, MH dan Hakim Anggota
DR Ilyas , S.H.I, MH dan Ummul Mukminin Rusdani, SH, MH
bersama Panitera Pengganti Asriani Ar, SH, MH.
Pengadilan Agama Maros menggelar sidang penetapan nikah ini merupakan
wujud sinergi pelayanan untuk pemohon perkara warga Kecamatan Tanralili. Sidang
dilangsungkan secara bergantian kepada setiap pasangan pemohon.
Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim menyampaikan
kepada pemohon dan saksi bahwa segala keterangan yang disampaikan harus sesuai
dengan yang sebenarnya sebab para saksi di bawah sumpah yang dipertanggung
jawabkan di hadapan Allah SWT.
Sidang berlangsung lancar ditandai pemohon beserta saksinya memberi keterangan
sebagaimana yang diminta majelis hakim.
Setelah sidang, majelis hakim memusyawarahkan kembali hasil
sidang. Keputusan sidang akan diumumkan sehari setelahnya melalui Aplikasi
E-Court yang bisa di cek oleh masing-masing pemohon melalui akunnya.
Selanjutnya bisa mengunduh salinan putusan.
E-Court merupakan layanan dari Mahkamah Agung RI yang
memungkinkan pengguna terdaftar untuk melakukan pendaftaran perkara,
pembayaran, pemanggilan, dan persidangan secara online. Layanan ini bertujuan
untuk memberikan pelayanan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam proses
administrasi perkara.
Sidang Isbat sendiri dilaksanakan paling cepat dua pekan
setelah pendaftaran perkara. Pengadilan Agama memberikan waktu untuk pengumuman
kepada masyarakat luas sekiranya ada yang keberatan dengan permohonan
tersebut.
Setelah putusan Isbat nikah, dokumen salinan putusan yang
sudah ditangan pemohon selanjutnya disetor ke KUA Tanralili. Ditambah dokumen
pendukung lainnya seperti: foto copy KTP Saksi, KK dan foto terbaru pasangan
untuk didaftar di KUA. Selanjutnya, diproses di aplikasi simkah untuk dibuatkan
buku nikah.
Upaya ini tidak lepas dari kesadaran masyarakat untuk
memperoleh hak hukum. Ditambah dukungan pemerintah setempat dalam hal ini
Camat, kepala desa dan dusun serta tokoh masyarakat. Semua pihak sangat
bersyukur dan berterima kasih dengan adanya isbat nikah.
Kepala KUA Tanralili, Saharuddin, dibantu penyuluh agama
terus menyosialisasikan program kemitraan dengan PA Maros ini ke masyarakat.
Saharuddin berkomitmen meningkatkan
layanan pembinaan keagamaan di Tanralili termasuk Undang Undang Pernikahan.
“Kita ini mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat. Salah
satu bentuknya adalah sidang isbat ini. Kita di KUA melayani masyarakat untuk
memperoleh hak haknya, termasuk memfasilitasi sidang isbat Pengadilan Agama
Maros digelar disini karena pemohonnya warga Tanralili,” ujar Saharuddin.
Ia menambahkan bahwa masyarakat cukup terbantu karena tidak
jauh lagi mereka harus ke Pengadilan Agama Maros.
KUA Kecamatan Tanralili gencar sosialisasi perkawinan harus
tercatat di masyarakat melalui kegiatan rutin oleh para penyuluh agama. Salah
satu kegiatan yang dilakukan cukup masif adalah Bimbingan Remaja Usia Sekolah
(BRUS). BRUS sudah terlaksana di beberapa sekolah dan pondok pesantren lingkup
Kecamatan Tanralili.
Terbaru pekan ini di SMA 5 diikuti 61 pelajar. KUA Tanralili
menggandeng Narasumber Penyuluh BKKBN dan Bidan Puskesmas. Materi Pembinaan
seperti Cegah KDRT, stop nikah dini, motivasi untuk melanjutkan pendidikan,
perencanaan keluarga dan kesehatan reproduksi. (Dalfa)