Gas Pencatatan Nikah, Pengadilan Agama Watampone Bekerjasama Dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cina Dan Disdukcapil

Kontributor

Cina (Humas Bone),
Pengadilan Agama Watampone melaksanakan pelayanan terpadu siding keliling Isbat
Nikah bekerjasama dengan KUA Cina dan Disdukcapil dalam rangka penerbitan akta
pernikahan, buku nikah dan akta kelahiran (25/7/2025)
Pelayanan terpadu sidang keliling isbat nikah yang dilaksanakan
oleh Pengadilan Agama Watampone yang dilaksanakan di KUA Cina merupakan merupakan
bagian dari upaya untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Sidang keliling ini memungkinkan masyarakat yang tinggal di daerah-daerah
terpencil untuk mendapatkan akses keadilan yang sama dengan masyarakat yang
tinggal di daerah perkotaan.
Sidang isbat nikah ini sangat penting bagi pasangan yang menikah siri maupun
menikah di bawah umur untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti perkawinan
yang sah. Dengan adanya sidang keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih
mudah mengakses layanan pengadilan dan mendapatkan keadilan yang mereka
butuhkan.
Kegiatan ini juga merupakan wujud dari penerapan Surat Edaran nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS). Gerakan ini merupakan inisiatif nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA Cina. Terdapat 36 pasang mengikuti sidang isbat nikah agar dapat mencatatkan pernikahannya secara sah yang dilaksaanakan selama 2 hari yakni pada tanggal 25 dan 28 Juli 2025 , pada hari pertama di hadiri oleh 5 hakim dengan jumlah berperkara sebnyak 23 pasang dan di hari kedua dihadiri 3 hakim dengan jumlah berpekara sebanyak 13 pasangan.
KUA Cina dalam kegiatan ini berperan
untuk mensosialisasikan kegiatan sidang keliling isbat nikah dan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) selain itu juga membantu dalam proses pendampingan masyarakat
yang terlibat dalam perkara yang disidangkan, serta KUA Cina juga
menyediakan fasilitas tempat pelaksanaan siding di Aula KUA Cina.
Ketua Pengadilan Agama- Nurlina K, menyampaikan bahwa sidang keliling
isbat nikah ini sebagai upaya agar pasangan yang menikah siri maupun yang
menikah di bawah umur dapat mendapatkan akta pernikahan, buku nikah dan akta
kelahiran bagi pasangan yang telah memiliki anak, namun hal ini dijadikan
sebagai pelajaran agar kelak nantinya anak cucu dan keturunan bapak ibu agar
tidak dinikahkan secara siri maupun dinikahkan di bawah umur sesuai dengan
peraturan UU no.16 tahun 2019 tentang perubaan UU no. 1 tahun 1974 tentang
perkawinan pasal 7.
Selain itu pada kegiatan sidang keliling isbat nikah ini juga
mendatangkan pihak dari Disdukcapil sehingga yang telah mendapatkan akta
pernikahan dan buku nikah dapat melakukan perbaikan data KTP, KK dan Akta
kelahiran bagi yang telah memiliki anak.
Dengan kegiatan ini seluruh pihak berharap tidak ada lagi pasangan
yang melaksanakan pernikahan tidak berdasarkan aturan agama dan negara
sehingga setiap lapisan masyarakat semakin sadar akan pentingnya gerakan sadar pencatatn nikah sehingga tidak ada lagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah dan akta
kelahiran bagi sang buang hati .( Mihfa/ Ahdi)