Jaga Aset Umat, KUA Pasimasunggu Dan BPN Gelar Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf

Kontributor

Pasimasunggu (Kemenag Selayar) – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf kembali dilakukan oleh KUA Kecamatan Pasimasunggu. KUA bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Selayar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah di Aula KUA Pasimasunggu beberapa hari yang lalu.
Kegiatan ini dihadiri oleh pemerintah setempat, para tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus masjid se-Kecamatan Pasimasunggu. Kehadiran mereka mencerminkan tingginya kepedulian terhadap keberlangsungan dan legalitas rumah ibadah yang selama ini menjadi pusat kegiatan keagamaan di tengah masyarakat.
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala KUA Pasimasunggu dan tim dari BPN Kepulauan Selayar. Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya melindungi aset umat dari potensi sengketa atau alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala KUA Pasimasunggu Masri Jaya dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan hanya urusan administratif, melainkan ikhtiar menjaga amanah wakif agar rumah ibadah tetap terjaga dan berfungsi untuk kemaslahatan umat.
Sementara itu, pihak BPN menegaskan komitmen untuk bersinergi bersama Kementerian Agama dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga tidak ada lagi aset wakaf yang terancam status hukumnya di kemudian hari.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pengurus masjid dan masyarakat semakin paham akan pentingnya legalisasi aset wakaf, sekaligus termotivasi untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf rumah ibadah di wilayahnya masing-masing. (Sy/MM)