Jamaris Tegaskan, Tidak Ada Pungli Di Kemenag Gowa
Kontributor
Sungguminasa (Kemenag Gowa) -- Terkait pemberitaan sepihak oleh media online Obor Bangsa yang menuduh ada dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Kementerian Agama kami nyatakan tidak benar. Pasalnya yang mengurusi haji adalah dari Kementerian Haji (Kemenhaj) bukan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Gowa, Jamaris menanggapi berita yang beredar, Rabu (17/12/2025). Ia mengatakan tidak pernah minta jamaah haji untuk bayar apalagi melakukan pungutan liar (Pungli).
“Kami Kemenag tidak pernah meminta jamaah untuk setor infak. Urusan haji sudah menjadi urusan Kementerian Haji,” ujarnya meluruskan.
Ditambahkannya, soal pengumpulan uang oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) karena Baznas adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah di Indonesia. Baznas memiliki peran penting dalam mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, Baznas berperan penting dalam mengelola uang zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. “Yang kami tahu infak itu dikumpul oleh Baznas Gowa,” tandasnya.
Selanjutnya soal dugaan Pungli yang diberikan tersebut tidak benar. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gowa, Abbas Alauddin. Untuk lebih jelasnya maka ini adalah Hak Jawab kami terkait pemberitaan sepihak tersebut.
Abbas dalam klarifikasinya memaparkan, Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 pasal 28 ayat 1, berbunyi bahwa; Baznas selain menerima zakat dapat juga menerima infak dan sedekah. Setiap tahun dibuatkan SK Bupati tentang infak dan sedekah. Seluruh Indonesia melakukan hal ini. Memang tertuang dalam SK Bupati, namun sifat infak dan sedekah tidak dipaksakan, sifatnya sukarela.
"Kami dari Baznas hanya mengajak dan mengingatkan bahwa calon haji itu lebih afdal jika berinfak dan bersedekah," ungkapnya.
Bahkan dalam Quran sangat tegas menjelaskan Surat al Munafiqun ayat 10 tentang penyesalan bagi yg tidak berinfak dan bersedekah. “Jika ada calon jemaah haji kabupaten Gowa yg merasa dipaksa berinfak atau bersedekah maka kami akan kembalikan,” tandas Ketua Baznas Kabupaten Gowa.(OH)