Kabag TU: Pemetaan Dan Pendataan Tanah Wakaf Wajib Dilakukan

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Kamis, 31 Agustus 2023
...


Makassar, HUMAS SULSEL - Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Provinsi  Sulawesi Selatan,  H. Ali Yafid,  mengatakan,  permasalahan tanah wakaf di kabupaten/kota cukup kompleks, karena itu seyogyanya penyelenggara zakat dan wakaf wajib melakukan pemetaan dan pendataan tanah wakaf.

Hal ini dikatakannya saat menyampaikan arahan pada acara Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Mitigasi Sengketa Tanah Wakaf, di Empress Hotel, Jl. Botolempangan No.19 Makassar, Rabu,  30 Agustus 2023.

Menutut Ali Yafid, kompleksitas permasalahan tanah wakaf terus dijumpai, hal  ini disebabkan  aturan yang belum jelas, bahkan terkadang  aturan tak tertulis mengalahkan aturan tertulis.

Ditambahkan, munculnya banyak sengketa tanah wakaf di daerah,  menuntut para penyelenggara zakat dan wakaf,  kepala KUA,  nazir, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan persoalan itu.

"Program percepatan sertifikasi tanah wakaf oleh Kemenag yang didorong dengan perjanjian kerjasama dengan BPN diharapkan semakin mengatasi banyaknya sengketa tanah wakaf dan penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf,"  ujar Ali Yafid.

Sementara terkait anggaran pensertifikasian tanah wakaf,  dia meminta Penzawa kabupaten/kota, untuk mengirimkan program kerja (TOR) untuk jadi bahan penganggaran, apa yang  mau dikerjakan dalam bentuk operasional.

Sebelumnya, Kabid Penaiszawa dalam laporannya,  mengatakan,  kegiatan pembinaan PPAIW dan Mitigasi Sengketa Tanah Wakaf,  ini menjadi program yang sangat strategis karena dilaksanakan  berkolaborasi dengan BPN, BWI dan BSI, untuk menggenjot penyelesaian mitigasi sengketa tanah wakaf.

Kabid meminta,  PPAIW dan pihak  terkait lainnya menjalankan tugas dan fungsinya, dengan penuh keikhlasan.

"Persoalan yang muncul di daerah harus disampaikan ke BPN  Provinsi,"  tandas Abdul Gaffar.

Pembinaan PPAIW ini menghadirkan narasumber dari BPN, BWI  dan BSI yang terkait wakaf uang. Kegiatan ini sebagai upaya inovasi dan kolaborasi untuk mendorong seluruh nazir wakaf,  sesuai regulasi dan anggaran yang ada.

Kegiatan ini diikuti peserta sebanyak 40 orang, utusan Penzawa Kemenag Kabupaten/Kota. BWI  provinsi,  kabupaten/kota dan kepala KUA. (Sudir)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default