Kabar Gembira, Dua Triliun Rupiah Anggaran TPG Madrasah Cair Sebelum Lebaran

Kontributor

Jakarta (Kemenag Sulsel) -- Kabar baik bagi guru madrasah datang dari Kementerian Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari - Februari 2025 akan cair sebelum lebaran.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin
Suyitno, menyampaikan bahwa proses pencairan tengah dipersiapkan. Surat
Perintah Membayar (SPM) dibuat mulai 17 Maret 2025. Sehingga, dana TPG
diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pekan depan.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan
Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru
madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2
triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," terang
Suyitno di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
"Ini merupakan bentuk komitmen
keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan
kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia,"
lanjutnya.
TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai
pangkat dan golongannya. Sementara tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang
belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.
"Terkait peningkatan TPG sebesar
Rp500 ribu bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan
setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG,"
sebut Suyitno.
"Peningkatan TPG bagi guru Non PNS
non inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang
lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di
madrasah seluruh Indonesia", tambahnya.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar,
menambahkan bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan,
antara lain:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang
telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
2. Memenuhi beban mengajar minimal 24
jam tatap muka per minggu.
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru
(PKG) minimal baik.
Anggaran TPG telah tersedia pada satuan
kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota masing-masing. Thobib mengatakan, pihaknya telah menerbitkan
mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun
2025.
Untuk kelancaran pencairan TPG, Thobib
mengimbau kepada guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal
berikut:
1. Memeriksa data kepegawaian dan
rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.
2. Memastikan kehadiran dan beban kerja
telah terinput di sistem EMIS GTK.
3. Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
"Kementerian Agama berkomitmen
untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran
tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru. Proses pencairan
akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku," tutupnya. ( Rilis Humas)