Kabid Urais Harap Penyuluh KUA Bontomarannu Kolaborasi Dalam Pembinaan

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Rabu, 21 Februari 2024
...

Bontomarannu (Humas Gowa). Satu keistimewaan bagi KUA Bontomarannu menerima Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyuddin Hakim yang datang berkunjung pada, Selasa (20/2/2024).

Kehadirannya didampingi oleh Ketua Tim Bina Paham Keagamaan Kanwil Kemenag Sulsel, Muhammad Yunus Muin, serta kepala Seksi PHU Kemenag Gowa, Tajuddin. Disambut oleh Kepala KUA Bontomarannu, Mashuri hadir pula Penghulu, Penyuluh dan staf administrasi KUA Kec. Bontomarannu.

Kedatangan Wahyuddin merupakan kunjungan kerja berkaitan dengan Bina Paham Keagamaan sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi dan tugas Seksi Bina Paham dan menjadi kegiatan rutin URAIS untuk memonitoring dan melakukan bimbingan dan layanan di KUA.

Wahyuddin menyampaikan dihadapan penyuluh yang hadir bahwa Kementerian Agama harus selalu hadir ditengah masyarakat. "Karena masyarakat senang berkumpul. Sehingga tugas penyuluh harus menjadi bagian dari Majlis atau perkumpulan tersebut. Takutnya masyarakat akan mencari guru yang tidak jelas. Masyarakat harus dinaungi, dibimbing, dan dimediasi," terangnya.


Dijelaskan, Penyuluh harus memiliki pedoman dalam pembinaan. Bisa merujuk pada Keputusan MUI tentang 10 Kriteria aliran sesat  yaitu :
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan sunnah.
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur'an.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur'an.
5. Melakukan penafsiran Al-Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Wahyuddin berharap para penyuluh berkolaborasi aktif dalam memberikan pembinaan khususnya di Kecamatan Bontomarannu. "Membina aqidah ummat, luruskan dan ketika mengakar maka sampaikan ke MUI," tegasnya.

Sementara itu, Muh. Yunus menyampaikan bahwa pelaksanaan transformasi KUA salah satunya, KUA menjadi pusat data yang dilengkapi dengan sistem deteksi dan respon dini terhadap konflik keagamaan.

Arahan yang disampaikan oleh Kabid Urais dan Yunus menurut Mashuri, sesuai program excellent KUA Bontomarannu yakni PA’BAKU (Program Pembinaan Aqidah dan Kerukunan Ummat) mencakup 3 program : Paham keagamaan, pembinaan remaja dan Baca Tulis Al-Qur'an Qur’an. "Sebagai upaya dalam melakukan deteksi dini terhadap konflik keagamaan," pungkasnya.(iar/OH)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default