Kemenag Bantaeng Adakan FGD Cegah Dini Konflik Keagamaan, Hadirkan Tokoh Ormas Dan Jajaran KUA Rumuskan Langkah-Langkah Preventif

Kontributor

Bantaeng (Kemenag Bantaeng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Cegah Dini Konflik Keagamaan" Tingkat Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, yang dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng, Rabu (23/7).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Kemenag Bantaeng yang hadir mewakili Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng. Dalam sambutannya, Kasubag TU menekankan pentingnya sinergi lintas organisasi keagamaan dalam menjaga harmoni dan mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
“FGD ini menjadi wadah strategis bagi para tokoh agama untuk saling berbagi pandangan serta merumuskan langkah-langkah preventif dalam menciptakan kerukunan antarumat beragama di Bantaeng,” ungkapnya.
Kegiatan ini menghadirkan peserta dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan se-Kabupaten Bantaeng. Diskusi berlangsung aktif dengan fokus pada identifikasi potensi konflik serta strategi penyelesaian berbasis kearifan lokal dan dialog antarumat beragama.
Hadir Ketua MUI Kab. Bantaeng Dr. Gafrawi Kadir, M.Ag sebagai pembicara yang menyampaikan kiat-kiat bagaimana Merawat Kebersamaan dan meneguhkan semangat Moderasi Beragama di tengah keberagaman.
Sementara itu Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Jamaluddin, S.Ag., MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan utama FGD ini adalah memperkuat pemahaman bersama terkait pentingnya toleransi dan komunikasi antar umat beragama, sekaligus memperkuat peran ormas dalam menjaga ketentraman sosial.
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan Penandatangan Pernyataan Bersama dengan isi pernyataan sebagai berikut :
1. Berkomitmen mendukung pemenuhan hak warga negara dalam menjalankan ibadah, menjaga kerukunan intra dan antaragama di seluruh wilayah Indonesia melalui penguatan deteksi dini dan penanganan potensi konflik secara inklusif, berkeadilan, dan non-kekerasan.
2. Mendukung aktif upaya Kementerian Agama mengambil langkah strategis memahami akar masalah, dinamika lokal, serta potensi rekonsiliasi dan resolusi secara konstruktif.
3. Meneguhkan nilai-nilai bina damai (peace building) dalam setiap pendekatan dan kebijakan, dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
4. Mendorong penguatan moderasi beragama sebagai landasan moral dan kultural dalam mencegah intoleransi, ekstremisme, dan kekerasan berbasis identitas.
5. Siap berkolaborasi lintas sektor, agama dan keyakinan dalam rangka membangun sinergi yang kokoh antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh warga negara untuk mewujudkan kehidupan sosial yang aman, damai, dan harmonis.
Dengan semangat kebersamaan dan moderasi beragama, diharapkan hasil diskusi ini mampu menjadi rekomendasi konkrit dalam kebijakan pencegahan konflik keagamaan di wilayah Kabupaten Bantaeng. (Mahdi)