Optimalisasi Pencatatan Nikah, KUA Bontolempangan Hadirkan Imam Desa

Kontributor

Bontolempangan, (Kemenag Gowa) - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Layanan Pencatatan Nikah Melalui Kolaborasi KUA dan Tokoh Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontolempangan menggelar rapat koordinasi bersama para Imam Desa dan Imam Dusun se-Kecamatan Bontolempangan.
Rapat yang dilaksanakan di Ruangan Kantor KUA ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Bontolempangan, Mustafa, Rabu (23/7/2027). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya implementasi program Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang berbasis partisipasi aktif tokoh agama di desa dan dusun, sebagaimana diamanatkan dalam SE No. 6 Tahun 2025.
Menurutnya, imam Desa dan Imam Dusun memiliki peran strategis dalam menyampaikan pemahaman hukum pernikahan yang sah secara agama dan negara kepada masyarakat.
"Melalui kolaborasi ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh peristiwa nikah tercatat resmi dan mendapatkan legalitas hukum sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan termasuk pernikahan lama yang belum tercatat dengan catatan tentunya sesuai aturan yang berlaku, pernikahannya," tutur ujar Mustafa.
Rapat ini membahas sejumlah poin penting, antara lain, Mekanisme pelaporan peristiwa nikah oleh Imam Desa/Dusun kepada KUA. Selanjutnya, penugasan Imam sebagai ujung tombak edukasi masyarakat terkait pentingnya pencatatan nikah. Serta penyiapan data calon pengantin di desa/dusun yang belum tercatat resmi.
Para Imam menyambut baik program ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah. Dalam sesi dialog, mereka juga menyampaikan berbagai dinamika di lapangan, termasuk tantangan sosial budaya dan keterbatasan akses layanan di beberapa dusun terpencil.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan kolaborasi antara KUA dan tokoh agama semakin menguat untuk mewujudkan layanan pencatatan nikah yang inklusif, akuntabel, dan mendekatkan negara kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, KUA Bontolempangan akan menyusun jadwal pembinaan dan pendampingan teknis kepada para Imam Desa dan Imam Dusun, serta membuka layanan konsultasi langsung dalam upaya percepatan pelaporan dan pencatatan nikah di wilayah Kecamatan Bontolempangan.(MT/OH)