Daerah

Pimpin Apel Pagi, Kasi Bimas Bone Soroti Administrasi Nikah Kurang 10 Hari Dan Mahar Non-Emas

Foto Kontributor
Humas Bone

Kontributor

Senin, 27 Oktober 2025
...

Watampone, (Kemenag Bone) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone melaksanakan Apel Pagi rutin di halaman kantor, Senin (27/10/2025). Bertindak sebagai pembina apel sesuai jadwal tugas, Kepala Seksi Bimas Islam, Salahuddin, menekankan pentingnya kedisiplinan sekaligus menyampaikan arahan teknis terkait layanan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Apel pagi yang digelar setiap awal pekan ini diikuti oleh para Pejabat Manajerial, Pengawas Madarasah dan PAI, para Pemangku JFT, serta staf ASN di lingkungan Kemenag Bone.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan kedisiplinan pegawai serta menjadi sarana utama untuk menerima informasi penting kedinasan. Seperti biasa, apel diawali dengan pembacaan kode etik pegawai serta lima nilai budaya kerja Kementerian Agama oleh petugas apel, yang kali ini dilaksanakan oleh Staf Penzwa.

Dalam amanatnya, Salahuddin menegaskan bahwa kehadiran ASN dalam apel pagi merupakan salah satu indikator evaluasi kinerja.

"Kita hadir mengikuti apel pagi ini sebagai bahan evaluasi pegawai. Ini memperlihatkan loyalitas kita dan kedisiplinan kita. Apel juga menjadi momen untuk menyampaikan informasi," ujar Salahuddin.

Terkait informasi teknis, Kasi Bimas Islam menyampaikan rencana monitoring dan evaluasi (monev) NTCR/NR (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk) yang akan dilakukan oleh Seksi Bimas Islam.

"Selain satu titik di KUA Kecamatan, ada juga [monev] gabungan empat KUA kecamatan. Nanti gabungan Kecamatan Bengo, Lapri, Lamuru, dan dipusatkan di KUA Kecamatan Tellu Limpoe. Mudah-mudahan kegiatan itu lancar," jelasnya.

Salahuddin secara khusus menyoroti temuan yang sering terjadi di lapangan, yakni terkait administrasi pendaftaran nikah.

"Yang sering menjadi temuan, pendaftaran nikah ke KUA Kecamatan dilakukan kurang dari 10 hari dari tanggal pelaksanaan akad nikah," ungkapnya.

Ia menegaskan, jika terjadi kondisi tersebut, berkas pendaftaran wajib melampirkan Dispensasi dari Camat setempat. "Jika tidak bisa diperoleh, dapat diganti dengan Surat Pernyataan bermaterai dari Catin (calon pengantin)," tegasnya.

Di akhir amanatnya, Salahuddin juga mengingatkan jajaran KUA untuk meningkatkan kehati-hatian terkait pencatatan mahar yang berupa benda bernilai tinggi selain emas, seperti tanah, mobil, atau rumah.

"Perlu kehati-hatian. Pihak perempuan harus menanyakan [status] pelimpahan harta kepada 'anaknya' (calon suaminya)," tutupnya, menekankan pentingnya kejelasan legalitas aset yang dijadikan mahar. (Ahdi)


Editor: Humas Bone

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default