Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid Dan Musala 2025, Ini Caranya

Kontributor

Jakarta (Kemenag Sulsel) --- Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.
“Perawatan rumah ibadah
menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan
tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala,
tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan
pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/25).
Dikatakan Abu, bantuan
ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai
implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional
rintisan masjid ramah lingkungan. "Kami minta masjid dan musala menanam
pohon dan memperbaiki sanitasinya,” tambah Abu.
Abu menjelaskan, tahun
ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta
untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau
rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan
Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
“Bantuan ini bersifat
stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau
rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat
untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Guru
Besar UIN Walisongo Semarang itu menjelaskan, sejak 2024, Kemenag
memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yakni masjid dan musala yang
mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas,
serta lansia. Selain itu, konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan
lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.
“Pada 2025, program ini
tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat
dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan,
dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah,
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat
mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi oleh masjid atau musala, yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid
(SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan
mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman
https://simas.kemenag.go.id.
Arsad melanjutkan,
pemohon melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:
- Surat rekomendasi
dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag
provinsi);
- Fotokopi SK Pengurus;
- Rencana Anggaran
Biaya (RAB);
- Foto kondisi
bangunan;
- Fotokopi surat
keterangan status tanah;
- Fotokopi buku
rekening bank atas nama masjid/musala; dan
- Surat pernyataan
kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
*Jadwal Pendaftaran dan
Proses Seleksi*
Arsad menyebut, proses
pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
- 8-19 Maret –
Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret – Penetapan
calon penerima bantuan
- 25 Maret – Proses
verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Dikatakan Arsad,
pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA
yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman
https://simas.kemenag.go.id.
“Bagi pengelola masjid
dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat
dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkasnya. (An/Mr)