Kemenag, Kejari, Dan BPN Bulukumba Teken MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kontributor

Bulukumba,
(Kemenag Bulukumba) – Sebagai bentuk komitmen dalam percepatan penerbitan
sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Bulukumba, tiga lembaga, yaitu Kementerian
Agama (Kemenag), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Bulukumba, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pembentukan Tim
Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf, Pada Rabu 19 Maret 2025 pekan
lalu.
Penandatanganan
MoU ini berlangsung di Aula Kejari Bulukumba, dengan ditandatangani oleh Kepala
Kejari Bulukumba, Banu Laksmana, S.H., LL.M., Kepala Kantor Kemenag Bulukumba,
H. Misbah, S.Ag., M.A., serta Kepala BPN Bulukumba, Syahdan, S.SiT.,M.H.
Kegiatan
ini juga diselenggarakan serentak secara virtual dengan acara serupa di Baruga
Adhyaksa Kejati Sulsel, yang melibatkan Kajati Sulsel, Kakanwil Kemenag Sulsel,
dan Kakanwil ATR/BPN Sulsel.
Dalam
sambutannya, Kakanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, secara virtual menyampaikan
apresiasi atas pembentukan Tim Terpadu ini dan menegaskan kesiapan Kemenag
Sulsel untuk mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf.
"Kami
mendorong seluruh Kepala Kantor Kemenag di kabupaten/kota untuk segera
mempersiapkan administrasi yang dibutuhkan, agar proses sertifikasi tanah wakaf
dapat berjalan lancar dan efektif," ujar Ali Yafid.
Sementara
itu, Kepala Kemenag Bulukumba, H. Misbah, menegaskan Komitmen Kemenag Bulukumba
yakni kesiapan jajarannya dalam menjalankan program ini dengan menggandeng
Kepala KUA dan Penyuluh Agama untuk membantu masyarakat dalam proses
kelengkapan administrasi tanah wakaf.
"Kami
akan menggerakkan seluruh Kepala KUA dan Penyuluh Agama untuk mengidentifikasi
serta membantu warga dalam penyelesaian sertifikasi tanah wakaf. Ini adalah
langkah penting dalam menjaga legalitas aset keagamaan," tegasnya.
H.
Misbah juga mengungkapkan bahwa sebelum MoU ini ditandatangani, pihaknya telah
menjalin kerja sama dengan BPN dan telah melakukan pengukuran sejumlah tanah
wakaf, yang dalam waktu dekat sertifikatnya akan diserahkan kepada para wakif.
Diharapkan
dengan adanya Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf, proses
sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bulukumba dapat berjalan lebih cepat dan
tertib. Selain itu, sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum
atas tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan
umat.
Hadir
mendampingi Kepala Kantor Kemenag Bulukumba dalam penandatanganan MoU ini
adalah Kepala Seksi Penyelenggara Zakat Wakaf, Muh. Ramli, S.Ag. (AH)