Daerah

Kemenag, Kejari, Dan BPN Bulukumba Teken MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Foto Kontributor
Asriadi Haris

Kontributor

Kamis, 27 Maret 2025 · 00:00 WIB
...

Bulukumba, (Kemenag Bulukumba) – Sebagai bentuk komitmen dalam percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Bulukumba, tiga lembaga, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf, Pada Rabu 19 Maret 2025 pekan lalu.

Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Kejari Bulukumba, dengan ditandatangani oleh Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana, S.H., LL.M., Kepala Kantor Kemenag Bulukumba, H. Misbah, S.Ag., M.A., serta Kepala BPN Bulukumba, Syahdan, S.SiT.,M.H.

Kegiatan ini juga diselenggarakan serentak secara virtual dengan acara serupa di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, yang melibatkan Kajati Sulsel, Kakanwil Kemenag Sulsel, dan Kakanwil ATR/BPN Sulsel.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, secara virtual menyampaikan apresiasi atas pembentukan Tim Terpadu ini dan menegaskan kesiapan Kemenag Sulsel untuk mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf.

"Kami mendorong seluruh Kepala Kantor Kemenag di kabupaten/kota untuk segera mempersiapkan administrasi yang dibutuhkan, agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lancar dan efektif," ujar Ali Yafid.

Sementara itu, Kepala Kemenag Bulukumba, H. Misbah, menegaskan Komitmen Kemenag Bulukumba yakni kesiapan jajarannya dalam menjalankan program ini dengan menggandeng Kepala KUA dan Penyuluh Agama untuk membantu masyarakat dalam proses kelengkapan administrasi tanah wakaf.

"Kami akan menggerakkan seluruh Kepala KUA dan Penyuluh Agama untuk mengidentifikasi serta membantu warga dalam penyelesaian sertifikasi tanah wakaf. Ini adalah langkah penting dalam menjaga legalitas aset keagamaan," tegasnya.

H. Misbah juga mengungkapkan bahwa sebelum MoU ini ditandatangani, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan BPN dan telah melakukan pengukuran sejumlah tanah wakaf, yang dalam waktu dekat sertifikatnya akan diserahkan kepada para wakif.

Diharapkan dengan adanya Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf, proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bulukumba dapat berjalan lebih cepat dan tertib. Selain itu, sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

Hadir mendampingi Kepala Kantor Kemenag Bulukumba dalam penandatanganan MoU ini adalah Kepala Seksi Penyelenggara Zakat Wakaf, Muh. Ramli, S.Ag. (AH)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default