Kemenag Makassar Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Usul Libatkan Wali Kota

Kontributor

Makassar (Kemenag Makassar) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Makassar, H. Irman, didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Ahmad Malik Thaha, mengikuti Zoom Meeting Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Makassar Nauli Rahin Siregar, S.H., M.H., dan Kepala Kantor BPN Kota Makassar Adri Virly Rachman, S.ST., M.H, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Makassar dan merupakan tindak lanjut dari undangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: B-181/P.4.6/Gph.2/05/2025 tanggal 9 Mei 2025. Zoom meeting tersebut diikuti seluruh kepala Kemenag kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri masing-masing daerah.
Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi progres sertifikasi tanah wakaf dan mempercepat realisasi target nasional sertifikasi 10 lokasi tanah wakaf per kabupaten/kota.
Dalam forum tersebut, H. Irman menyampaikan usulan strategis agar Pemerintah Kota Makassar turut dilibatkan secara aktif dalam proses percepatan sertifikasi, mengingat jumlah masjid di Kota Makassar yang mencapai lebih dari 1.400 unit.
“Perlu sinergi lebih kuat. Kami usulkan agar Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Wali Kota, ikut dilibatkan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dukungan lintas sektor akan mempercepat pelayanan umat,” tegas H. Irman.
Ia juga mengapresiasi capaian kerja Tim Terpadu Wakaf Kemenag Kota Makassar, yang telah menunjukkan progres konkret sejak penandatanganan MoU bersama BPN pada Maret 2025.
“Hingga saat ini telah terbit 17 sertifikat tanah wakaf dari BPN. Dari target nasional 10 lokasi, lima masjid sudah kami data dan monitoring, sementara lima lainnya sedang dalam proses pengurusan sertifikat,” tambahnya.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Ahmad Malik Thaha menyatakan bahwa proses ini terus dikawal secara aktif dengan melibatkan nadzir dan pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan ini menegaskan komitmen kuat lintas lembaga dalam melindungi dan memperkuat legalitas aset wakaf demi menjaga keberlanjutan fungsi sosial-keagamaan tanah wakaf di Kota Makassar maupun wilayah Sulawesi Selatan secara umum.