Kemenag Maros Musnahkan BMN, Termasuk Ribuan Buku Nikah Dan Aset Madrasah

Kontributor

Maros (Kemenag Maros) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Maros melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), termasuk
ribuan buku nikah, akta nikah yang sudah tidak terpakai, serta barang-barang
dari madrasah, pada Senin (4/8/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan
instruksi dari Kemenag RI untuk menghindari potensi penyalahgunaan dokumen
resmi.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros, H. Muhammad, Bupati Maros
yang diwakili oleh Asisten 1 Amiruddin, Kepala Bidang Urusan Agama Islam
(Urais) Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL), Kepala Seksi Bimas Islam, dan Kepala Seksi
Pendidikan Madrasah.
Kepala Seksi Bimas Islam, H. Ramli, dalam laporannya
menyampaikan bahwa pemusnahan BMN Kemenag Maros yang telah disetujui meliputi
2.284 lembar akta nikah, 4.158 eksemplar buku nikah, 3.222 lembar daftar
pemeriksaan nikah, serta 645 eksemplar duplikat buku nikah.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. Yusuf
Jufri, juga melaporkan bahwa pemusnahan BMN yang telah disetujui khsusnya untuk
Madrasah Ibtidaiyah Negeri dilakukan terhadap barang-barang seperti buku yang
sudah tidak layak, kursi kayu, matras, dan lain sebagainya, dengan total nilai
perolehan sebesar Rp148.308.595.
Kepala Kantor Kemenag Maros, H. Muhammad, dalam sambutannya
menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan,
khususnya kepada tamu dan pihak terkait atas dukungannya. Ia menegaskan bahwa
pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya memaksimalkan pengelolaan aset
negara, terutama barang-barang yang tidak terpakai dan berpotensi
disalahgunakan, seperti buku nikah yang sering kali dipakai dalam praktik
pernikahan siri.
“Transformasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama adalah
bagian dari upaya menjaga integritas. Pemusnahan ini tidak hanya sekadar
menghapus fisik barang, tetapi juga untuk menghindari penyimpangan dan melihat
perbedaannya secara nyata di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa lima Kantor Urusan Agama (KUA)
telah diberikan penilaian aset oleh KPKNL, dan proses pembakaran dilaksanakan
di halaman kantor sebagai simbol pemusnahan secara sah.
Kepala Bidang Urais, H. Abdul Gaffar, juga menyampaikan
harapannya agar kegiatan ini membawa keberkahan dan bernilai pahala. Ia
memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, mengingat pemusnahan BMN
ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan yaitu di Kabupaten Maros, setelah
penyampaian usulan tahun lalu untuk penghapusan barang dari tahun 2023 ke
bawah.
Menurutnya, instruksi dari Kemenag Pusat untuk melakukan
penghapusan BMN bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang yang sudah tidak
digunakan lagi, seperti perjualbelian buku nikah yang tidak terpakai.
"Buku nikahnya asli, namun pencatatannya palsu. Dengan
pemusnahan ini, beban kita berkurang dan kekhawatiran dapat
diminimalisir," jelasnya.
Kepala KPKNL, Iwan Darma, turut memberikan apresiasi tinggi
kepada Kemenag Maros. “Kemenag Maros menunjukkan integritas tinggi dan kemauan
kuat untuk melakukan yang terbaik. Semoga ke depan kita dapat menciptakan
ketertiban dan kepatuhan yang lebih luas lagi. Saya harap kerja sama ini dapat
terus berlanjut dan menjadi warisan baik bagi generasi berikutnya,” tuturnya.
Kegiatan diakhiri dengan prosesi pembakaran dokumen yang
berlangsung di halaman kantor Kemenag Maros. (Vicha)