Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Ini Daftarnya

Kontributor

Jakarta (Kemenag Sulsel) -- Kementerian Agama mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
“Peserta yang tercantum
pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui
akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22
September 2025,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis
(18/9/2025).
Menurut Kamaruddin
Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus
bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang
berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi
ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi
PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan
kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Sekjen Kemenag.
Berikut kelengkapan
dokumen yang diunggah peserta:
a. Pasfoto terbaru
menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau
bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan
penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli Transkrip nilai
atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan
surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari
kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print
out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat
lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok
dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai
10.000;
e. Surat Pernyataan 5
(lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai
10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; dan
g. Surat Keterangan
sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau
Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan
menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat
dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;
“Apabila sampai dengan
batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta PPPK Paruh
Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak
memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh
Waktu Kementerian Agama,” tegas Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi.
Menurut Wawan, apabila
terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan
mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan
dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman
ini. Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti
dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelas Wawan.
Ditegaskan Wawan, jika
ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk
PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh
melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN
berikutnya. (Humas)