Kemenag Sinjai Hadirkan 3 Layanan Di MPP Sinjai

Kontributor

Biringre, Sinjai Utara (Humas Sinjai) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai dalam hal ini di wakili oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kamriati Anies bersama Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai wujud dan tanda penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sinjai.
Penandatanganan MoU/penandatanganan nota kesepakatan dalam penyelenggaraan MPP dengan sejumlah instansi vertikal dan BUMN/BUMD berlangsung saat Peresmian gedung MPP yang beralamat di Jalan Persatuan Raya Sinjai Utara (Eks Hotel Sinjai). Selasa (5/9/2023) siang.
Kamriati Anies mengakatan Kementerian Agama merupakan Instansi Vertikal yang berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun maksud dari Nota Kesepakatan ini adalah sebagai landasan Kemenag Sinjai dan Pembkab Sinjai untuk melakukan Kerja Sama dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sinjai.
Adapun Nota Kesepakatan yang akan ada nantinya di MPP Kab. Sinjai terkait 3 jenis layanan kepada masyarakat yaitu Pelayanan Pendaftaran Haji, Pelayanan Nikah dan Pemberian Izin Operasional Madrasah pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai. Kata Ria Anies.
Sementara itu Bupati Sinjai Andi Seto Asapa mengatakan dengan adanya MPP di Sinjai jenis pelayanan ke dalam satu tempat dan satu sistem sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan semua pelayanan publik yang bersifat administratif baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMN/BUMD.
Terdapat 47 jenis layanan yang disediakan di MPP Kabupaten Sinjai, kata Bupati ASA, itu terdiri 22 pelayanan publik dari Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai, dan 25 dari instansi baik Vertikal, BUMN/BUMD yang ada di Sinjai.
Bahkan, terdapat pelayanan publik yang sebelumnya harus diurus di Makassar atau Ibu kota Provinsi Sulsel, seperti BPOM, Keimigrasian, dan PT. Taspen