Kemenag Sulsel Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 Melalui Khutbah Jum’at

Kontributor

Makassar, HUMAS SULSEL - Sebagai tindak lanjut atas mandatori kewajiban bersertifikat halal yang jatuh pada tanggal 17 Otober 2024, Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan gencar melakukan sosialisasi, salah satunya melalui mimbar khutbah Jum’at.
Instruksi menggencarkan sosialisasi ini dituangkan dalam surat imbauan Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Nomor : B/2978/Kw.21.6.1/HM.00/02/2024, perihal Imbauan Khutbah Jum’at Bertema Halal secara serentak pada tanggal 5 April 2024.
Surat imbauan dengan lampiran materi khutbah Jum’at seragam tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota, Kepala KUA dan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid se Sulawesi Selatan.
Adapun judul khutbah yang ditetapkan adalah “Ramadan dengan Makanan Halal, dan Mencari Keberkahan Hidup dengan Makanan Halal, dimana materi khutbah secara khusus mengulas tentang imbauan mengkonsumsi makanan yang halal dengan rujukan kutipan ayat-ayat Al Qur’an dan hadis-hadis Nabi yang relevan.
Dikatakan Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Sulsel, Muh. Nur, berbagai upaya telah dilakukan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal dan BPJPH dalam melakukan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 ini, seperti turun langsung ke lapangan menemui para produsen makanan dan minuman.
“Dan upaya kita kali ini adalah melalui khutbah seragam pada hari Jumat terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1445 H,” ujar Muh. Nur, di temui di ruangannya pada hari Senin 1 April 2024.
Lanjut dikatakan Nur, sapaan akrabnya, bahwa kehalalan makanan yang dikonsumsi, sebagaimana disebutkan dalam khutbah seragam ini, bukan hanya dari sisi zat atau fisiknya, namun juga halal dari cara mendapatkannya.
“Menjaga kehalalan makanan yang kita konsumsi juga merupakan wujud syukur atas anugerah yang melimpah ruah yang telah diberikan Allah SWT, sebagaimana Firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 172,” tutur Nur.
Ditambahkan, khutbah seragam ini juga mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat halal secara menyeluruh di semua sektor usaha dan produk, mengingat pentingnya sertifikasi halal tersebut.
Nur kemudian membeberkan beberapa regulasi mengenai kewajiban bersertifikat halal untuk produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia dan untuk produk dari sembelihan.
“UU No 33 tahun 2014 pasal 4 menyatakan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan juga pada PP 39 tahun 2021 pasal 140 yang mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sekjak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” pungkasnya.
Diinformasikan, khutbah Jum’at seragam tersebut dapat diunduh pada website sulsel.kemenag.go.id informasi penting. (AB)