Kepala KUA Sinjai Selatan Hadiri Rapat Penetapan Zakat, Ini Hasilnya
Kontributor
Sinjai (Kemenag Sinjai) — Kepala KUA Sinjai Selatan, Agussariman, menghadiri rapat penentuan pelaksanaan pengelolaan Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infaq Rumah Tangga Muslim (IRRTM) menjelang Ramadan 1447 H / 2026 M. Kegiatan berlangsung di Gedung Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (23/2/2026).
Rapat koordinasi ini dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Sinjai bersama Pemerintah Kabupaten Sinjai sebagai upaya memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang bulan suci Ramadan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres Sinjai, jajaran Forkopimda, para camat, Kepala KUA se-Kabupaten Sinjai, serta unsur Kementerian Agama dan pimpinan Baznas. Rapat dipimpin oleh Ketua Baznas Sinjai, H. Muh. Tahir.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1447 H ditetapkan minimal Rp35.000 hingga maksimal Rp60.000 per jiwa, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi masyarakat. Sementara itu, nilai fidyah berada pada kisaran Rp40.000 hingga Rp60.000 per jiwa per hari.
Adapun infaq Ramadan disepakati mulai Rp20.000 hingga tidak terbatas. Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), infaq ditetapkan mulai Rp50.000 dan seterusnya tanpa batas maksimal.
Kepala KUA Sinjai Selatan, Agussariman, menyampaikan bahwa penetapan ini sangat membantu masyarakat dalam menyambut Ramadan.
“Penetapan ini memudahkan masyarakat agar lebih jelas dalam menunaikan zakat fitrah, fidyah, dan infaq. KUA Sinjai Selatan siap ikut mensosialisasikan agar pelaksanaannya berjalan tertib dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat, fidyah, dan infaq selama Ramadan 1447 H di Kabupaten Sinjai dapat berlangsung lebih tertib, terarah, dan membawa keberkahan bagi masyarakat. (Icha)