Ketika Penghulu Di Persimpangan Hukum: Kemenag Bone Bahas Dilema Pernikahan Anak
Kontributor
Watampone, (Kemenag Bone) - Puluhan penghulu dari berbagai Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Bone berkumpul untuk menyelami persoalan pelik yang kerap mereka hadapi di lapangan, yakni dilema hukum pernikahan anak.
Kegiatan bertajuk “Rembuk Hukum: Dilema Hukum Pernikahan Anak” ini digelar oleh Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bone, bertempat di ruang rapat Kafe Bunir, Watampone, pada Selasa (28/10/2025).
Rembuk hukum tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara penghulu, aparat penegak hukum, dan jajaran Kementerian Agama untuk membedah berbagai persoalan seputar batas usia nikah dan dispensasi perkawinan yang kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Pengadilan Negeri Bone, Hj. Nurlina, K., Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Bone, H. Ahmad Yani, Ketua APRI Bone, serta para penghulu dari seluruh kecamatan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, H. Abdul Rafik.
Dalam sambutannya, H. Abdul Rafik menegaskan bahwa penghulu memegang peran penting dalam menjaga marwah hukum dan moral bangsa.
“Penghulu tidak hanya bertugas mencatat akad nikah, tapi juga menjaga marwah hukum dan moral bangsa. Karena itu, setiap tindakan harus berdasarkan aturan, bukan sekadar kebiasaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menangani permohonan dispensasi usia nikah, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Melalui rembuk hukum ini, diharapkan para penghulu semakin memahami aspek hukum dalam setiap proses pencatatan nikah, serta mampu mengambil keputusan yang berpihak pada nilai-nilai keadilan dan perlindungan anak. (Ira/Ahdi)