Kolaborasi Kemenag Dengan ATR BPN Takalar Sertifikatkan Tanah Wakaf Mesjid Secara Gratis

Kontributor

Takalar , ( Kemenag Takalar ),..Menindaklanjuti surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam terkait program sertifikasi tanah Masjid atau Mushalla secara gratis, Kementerian Agama Kabupaten Takalar bersama Kantor ATR BPN Kabupaten Takalar kolaborasi memverifikasi status tanah mesjid / musallah.
Kolaborasi ini di tunjukkan kedua instansi tersebut dengan menggelar rapat koordinasi di ruang kerja Kepala kantor ATR BPN Takalar, Rabu 5 Maret 2025.
Hadir Kepala Kantor Kemenag Takalar H. Solihin di dampingi Penyelenggara zakat dan wakaf Abd Basir.
Dalam pertemuan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar Irvan Thamrin di dampingi sejumlah pejabat dan staf memverifikasi data dan alamat mesjid/musallah melalui melalui aplikasi situs peta interaktif ( BHUMI ).
Terdata untuk sementara dua mesjid yang akan menjadi target penyelesaian sertifikat di antaranya mesjid Babuttaubah Dusun Bontoa Desa Tonasa Kecamatan Sanrobone dan mesjid Nurul Aisyah Lingkungan Bontomajannang Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar Irvan Thamrin mengatakan kolaborasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang di perkuat dengan surat Dirjen Bimas Islam terkait sertifikasi tanah wakaf mesjid/mushallah.
Irvan Thamrin menyebut sertifikasi tanah wakaf bagi mesjid/musallah merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan keamanan dari kemungkinan adanya sengketa atas lahan di mana mesjid atau musallah tersebut berdiri.
" Kita tahu bersama kemungkinan keberadaan masjid atau musallah banyak yang sudah lama berdiri namun belum ada kepastian hukum nya. Dengan upaya menerbitkan sertifikatnya menjadikan tanah mesjid/musallah tersebut menjadi jelas status hukumnya , ujar Irvan Thamrin.
Sementara itu Kepala Kemenag Takalar Solihin berharap kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf menjadi momen penyempurnaan pengamanan bagi tanah wakaf mesjid/musallah di kabupaten Takalar.
Solihin mengapresiasi BPN Takalar yang telah memberikan alokasi PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) khusus untuk tanah masjid dan musalah.
Kemenag Takalar dengan segenap perangkatnya akan berupaya memenuhi kebutuhan data masjid/musallah yang akan menjadi target penyelesaian sertifikat sebagai syarat untuk penerbitan sertifikatnya, kata Solihin.
Sertifikasi tanah wakaf ini menjadi salah satu program Bimas Islam Kemenag RI. Program ini memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). ( D,Tola ).