KUA Bajeng Barat Terjun Ke Masyarakat, Sosialisasikan GAS Pencatatan Nikah

Kontributor

Bajeng Barat (Kemenag Gowa). Kepala Kantor Urusan Agama bersama dengan Penghulu dan para Penyuluh Agama terjun langsung ke masyarakat selama empat hari bergilir di setiap Desa memberikan sosialisasi tentang gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS), Selasa (28/7/2025).
Aldam, kepala Kantor Urusan Agama Bajeng Barat menyampaikan, buku nikah bisa terbit jika calon pengantin cukup umur. "Minimal 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, agar buku nikah bisa didapatkan saat hari akad nikah, maka berkas harus lengkap minimal 10 hari kerja sudah harus masuk di kantor, " terang Aldam.
Ia juga menjelaskan beberapa kondisi dimana memiliki buku nikah dan tercatat resmi adalah mutlak. "Mau sekolah, mau daftar haji dan hampir setiap urusan, maka buku nikah pasti dicari dan menjadi syarat sangat dibutuhkan," imbuh mantan Penghulu Muda KUA Somba Opu itu.
Ia menegaskan, buku nikah merupakan dokumen negara yang sangat penting dan harus dijaga. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Sekretaris Desa Bori'matangkasa, Sahabuddin dan para imam dusun se-Desa Bori'matangkasa tokoh masyarakat dan Majelis taklim.
Masyarakat merasa sangat bahagia dan senang karena mendapatkan informasi sosialisasi yang penting dari kantor KUA Kecamatan Bajeng Barat.(AMSI/OH)