Daerah

KUA Lamuru Gelar Rapat Teknis Pengumpulan Dan Pendistribusian Zakat Fitrah

Foto Kontributor
Humas Bone

Kontributor

Kamis, 13 Maret 2025
...

Lalebata, (Kemenag Bone) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lamuru, Abd. Kadir, menggelar rapat terkait teknis pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah 1446 H/2025 M di ruang penyuluh agama KUA Kecamatan Lamuru, Rabu (12/03/2025). Rapat ini dihadiri oleh Camat Lamuru, A. Aswat, yang turut berperan sebagai pengawas di wilayah kecamatan.

Rapat berlangsung cukup dinamis dengan kehadiran perwakilan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari 12 desa dan kelurahan di Kecamatan Lamuru, serta para penyuluh agama Islam KUA Lamuru. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Camat Lamuru, A. Aswat, sebelum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Kepala KUA, Abd. Kadir.

Dalam rapat tersebut, dibahas teknis pengumpulan serta pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, infak, dan fidyah di Kecamatan Lamuru. Abd. Kadir menekankan bahwa UPZ sebagai ujung tombak dalam pengumpulan zakat di desa harus mampu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, dengan dukungan dari para penyuluh agama Islam.

Berdasarkan keputusan yang telah disepakati, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 4 liter beras per jiwa atau Rp50.000 bagi yang mengonsumsi beras kepala, dan Rp40.000 bagi yang mengonsumsi beras biasa. Ketentuan ini telah diatur melalui keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Bupati Bone. Selain itu, dalam rapat juga disepakati bahwa infak yang akan dikenakan kepada masyarakat sebesar Rp10.000 per Kepala Keluarga (KK).

Kepala KUA Lamuru juga mengingatkan agar UPZ dapat mengidentifikasi warga yang membutuhkan bimbingan dalam membayar fidyah. “UPZ harus aktif mengedukasi masyarakat dan memastikan distribusi zakat fitrah serta fidyah berjalan dengan baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak,” tegas Abd. Kadir. (Saharuddin/Ahdi)


Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default