Daerah

KUA Sinjai Barat “GAS” Tekan Angka Pernikahan Tidak Tercatat

Foto Kontributor
Arfain

Kontributor

Kamis, 16 Oktober 2025
...

Sinjai (Kemenag Sinjai) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Barat melaksanakan kegiatan verifikasi data peserta Program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS), Senin (13/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di aula KUA Kecamatan Sinjai Barat ini dihadiri oleh Kepala KUA, para Penyuluh Agama Islam, serta para imam desa se-Kecamatan Sinjai Barat.

Program Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah disosialisasikan oleh para penyuluh agama Islam di wilayah tugas masing-masing. Sosialisasi dilakukan melalui mimbar dakwah maupun kegiatan bimbingan dan penyuluhan di lokasi binaan.
Gerakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama guna menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka.

Kepala KUA Kecamatan Sinjai Barat, Bakri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Gerakan Sadar Pencatatan Nikah lahir dari keprihatinan terhadap masih tingginya angka pernikahan yang tidak tercatat oleh negara.

“Kita ketahui bahwa pernikahan yang tidak tercatat membawa banyak kerentanan, terutama bagi pihak perempuan dan anak. Mereka sering kali kesulitan memperoleh hak-hak hukum seperti akta kelahiran, hak waris, maupun tunjangan keluarga. Melalui Gerakan Sadar (GAS) ini, kita mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya pernikahan yang tercatat oleh negara,” ujarnya.

Dari hasil pendataan penyuluh agama, terdapat 35 pasangan yang menjadi sasaran program ini. Sebanyak 31 pasangan siap didampingi untuk mengikuti isbat nikah, sedangkan 4 pasangan lainnya masih melengkapi berkas dan akan menikah ulang secara resmi.

Ke depan, Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) akan dijalankan melalui beberapa program utama, di antaranya:

  1. Sosialisasi masif, dengan penyuluhan di tingkat kecamatan, desa, dan majelis taklim mengenai manfaat hukum pencatatan nikah.

  2. Kolaborasi lintas sektor bersama Pengadilan Agama untuk memfasilitasi sidang isbat nikah sehingga pernikahan masyarakat dapat tercatat secara sah menurut hukum. (Ichal/FF)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default