Daerah

Menjaga Rumah Bersama: Menguatkan Harmoni Di Tengah Keberagaman Indonesia

Foto Kontributor
Muhammad Imran

Kontributor

Senin, 16 Februari 2026
...

oleh :

 Mutaillah (Guru MAN 2 Kota Makassar)


Indonesia adalah sebuah mahakarya keberagaman. Sebagai bangsa multikultural, kita berdiri di atas fondasi keanekaragaman suku, budaya, bahasa, ras, dan enam agama resmi: Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, serta Konghucu. Kekayaan ini bukanlah beban, melainkan identitas yang menjadikan kita unik di mata dunia.

Sejak dulu, kerukunan kita mendapat pengakuan dari dunia internasional. Para tokoh agama sedunia menyepakati bahwa Indonesia patut dijadikan model ideal bagi keharmonisan hidup antarumat beragama. 

Pengakuan ini bukan sekadar penghargaan, melainkan sebuah mandat strategis bagi setiap warga negara untuk memastikan predikat "model keharmonisan" ini tetap mewujud dalam realitas sehari-hari. Namun, kebanggaan nasional ini harus dibarengi dengan kewaspadaan tinggi terhadap berbagai ancaman yang berpotensi merusak tenun persatuan kita.

Belajar dari Luka: Dampak Konflik

Kedamaian adalah sesuatu yang sangat berharga namun rapuh jika isu agama dipolitisasi. Kita telah menyaksikan betapa mahalnya "biaya sosial" yang harus dibayar dunia akibat pertikaian, seperti konflik berkepanjangan Palestina-Israel, krisis ISIS di Suriah, hingga tragedi Rohingya di Myanmar. Di dalam negeri, kita pun pernah melewati masa kelam melalui tragedi Ambon (1999) dan Poso (1998/2000) yang menyisakan trauma mendalam.

Tanpa fondasi yang kuat, masyarakat akan mudah terjebak dalam rasa saling curiga yang merusak stabilitas negara. Untuk menghindari luka yang sama, kita memerlukan petunjuk spiritual dan etika yang kokoh dalam berinteraksi.

Fondasi Spiritual dan Konsep Tri Kerukunan

Kerukunan bukanlah sebatas teori sosial, melainkan mandat ilahi yang berakar pada kitab suci. Dalam Islam, terdapat pemisahan jelas antara urusan Akidah (keyakinan) dan Muamalah (hubungan sosial). Jika dalam akidah kita memiliki garis tegas "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku" (QS Al-Kafirun: 6), maka dalam muamalah, kita justru sangat dianjurkan untuk berbuat baik kepada sesama.

Al-Qur'an memberikan tuntunan praktis dalam menjaga perasaan pemeluk agama lain. QS Al-An’am: 108 melarang kita memaki sesembahan agama lain untuk mencegah mereka membalas memaki Allah karena ketidaktahuan dan kebencian. Prinsip serupa ditemukan dalam Alkitab (Amsal 11:12) yang menekankan bahwa menghina sesama adalah tindakan tidak berakal budi. 

Fondasi teologis ini kemudian dirumuskan melalui konsep Tri Kerukunan oleh H. Alamsyah Ratu Perwiranegara yakni kerukunan intern umat beragama, kerukunan antarumat beragama, dan kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah.

Pedoman Etika dalam Pergaulan Multikultural

Sebagai manifestasi dari nilai-nilai spiritual tersebut, Musyawarah Besar Pemuka Agama di Bogor (Februari 2018) menghasilkan enam rumusan etika, yaitu: Pertama, Memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk Tuhan dan saudara sebangsa. Kedua, Bertindak dengan empati, kasih sayang, dan saling menghormati. Ketiga, Mengembangkan dialog dan kerja sama demi kemajuan bangsa. Keempat, Tidak memandang agama orang lain dari sudut pandang sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain. Kelima, Menghormati perbedaan doktrin atau akidah serta praktik peribadatan masing-masing. Dan Keenam, Berkomitmen bahwa kerukunan tidak boleh menghalangi penyiaran agama, dan penyiaran agama tidak boleh mengganggu kerukunan antarumat.

Rumusan etika tersebut yang dirumuskan sendiri oleh para pemuka agama amat penting untuk ditaati oleh setiap umat beragama dalam menjalani kehidupan kemasyarakatan di tengah kemajemukan kita. Rumusan ini penting dipahami dan ditaati dalam menjaga keharmonisan Indonesia yang majemuk

Tanggung Jawab Kolektif untuk Masa Depan

Keharmonisan adalah kerja kolaboratif antara individu, kelompok, dan negara. Pemerintah telah memfasilitasi jalur ini melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang mengatur tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta pendirian rumah ibadat.

Namun, regulasi hanyalah alat, kunci utamanya adalah kesadaran kita untuk saling menghargai. Mari kita mulai menerapkan toleransi dari lingkungan terkecil, memastikan "Rumah Bersama" bernama Indonesia ini tetap aman dan damai bagi generasi mendatang.

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default