Muhammad Riswan Berkeinginan Rujuk Kembali Dengan Mantan Istri

Kontributor

Maccorawalie, (Humas Pinrang) Muhammad Riswan, seorang duda berusia 8 hari dari Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, berkeinginan untuk rujuk kembali dengan mantan istrinya yang masih dalam masa Iddah.
Riswan mengungkapkan niatnya ini saat bertemu langsung dengan H. Ibrahim, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Watang Sawitto. Kamis (21/03/2024). Dalam pertemuan tersebut, Riswan menjelaskan keinginannya untuk menjalani proses rujuk tanpa menikah kembali dengan mantan istrinya
"Rujuk adalah proses kembalinya hubungan pernikahan antara suami dan istri setelah terjadinya perceraian atau talak. Islam mengatur ketentuan-ketentuannya dalam masalah rujuk," Ungkap H. Ibrahim
Salah satu aspek yang dijelaskan oleh Riswan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses rujuk, termasuk khususnya kondisi istri yang ingin dirujuk harus berada dalam masa iddah talak raj'i, yakni talak satu atau talak dua, bukan talak ba'in, baik itu bain sugra maupun bain kubra
Menurut H. Ibrahim, "Rujuk setelah masa iddah selesai, seperti bain sugra, dianggap tidak sah, hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman terhadap prosedur rujuk dalam Islam.” Ujarnya
Kehadiran Muhammad Riswan dengan keinginannya untuk menjalani proses rujuk ini menjadi sorotan di tengah masyarakat, mengingat langkah ini diambil dalam kurun waktu yang relatif singkat sejak perceraiannya. (Addis)