MUI Sulsel Jelaskan Dua Cara Menentukan Awal Ramadan, Warga Diajak Tetap Rukun
Kontributor
Makassar (Kemenag Maros) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan pengamatan rukyatul hilal untuk penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah di Observatorium Menara Iqra Universitas Muhammadiyah Makassar, Selasa (17/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maros, Kepala Seksi Bimas Islam, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Nadjamuddin, menjelaskan bahwa ada dua cara utama untuk menentukan awal bulan Ramadan, yaitu rukyatul hilal dan istikmal.
"Rukyatul hilal dilakukan dengan mengamati langsung munculnya bulan sabit baru pada akhir bulan Sya’ban. Jika hilal terlihat pada malam ke-29 Sya’ban, maka keesokan harinya sudah masuk bulan Ramadan. Namun, jika hilal tidak terlihat karena tertutup awan atau posisinya masih di bawah ufuk, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari, yang disebut istikmal" jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan meskipun ada perbedaan dalam penetapan awal Ramadan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan, sudah terbiasa menyikapi perbedaan tersebut tanpa menimbulkan konflik.
“Kita sudah berpengalaman menghadapi perbedaan penentuan awal Ramadan dan tetap rukun. Mari kita terus menjaga persatuan di tengah perbedaan,” ujarnya. (Vicha)