Pasca Pelantikan, Silaturahmi Dengan Bupati Jeneponto Jadi Scedule Perdana Kakan Kemenag Jeneponto
Kontributor
JENEPONTO (Humas Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, H. Muhammad Ahmad Jailani didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag Jeneponto Ny. A. Harbiasari BM Jailani, melakukan silaturahmi dengan Bupati Jeneponto H. Paris Yasir di ruang kerja Bupati, Senin (03/11/2025).
Silaturahmi tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban, menjadi agenda perdana Kakan Kemenag pasca pelantikan pada 01 November 2025 lalu. Dalam kesempatan itu, Kakan Kemenag turut didampingi oleh Kasubbag TU Hj. Salmah, Kasi Bimas Islam H. Baharuddin M serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Jasminih.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA itu menjadi ajang mempererat sinergi antara Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan keagamaan di Kabupaten Jeneponto.
Saat bincang-bincang, H. Muhammad Ahmad Jailani menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari Bupati Jeneponto serta harapan untuk terus membangun kerja sama yang konstruktif dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan demi kesejahteraan umat menuju Jeneponto Bahagia.
"Kami berharap dukungan penuh dari Pemerintah Daerah agar program-program Kementerian Agama dapat berjalan optimal, khususnya dalam membina kehidupan beragama yang moderat dan harmonis di Jeneponto". Ujar Ahmad Jailani.
Sementara itu, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menyampaikan selamat bertugas kepada Kakan Kemenag yang baru, serta mengapresiasi komitmen Kemenag dalam membangun sinergi lintas sektor.
"Kami siap berkolaborasi dengan Kemenag dalam setiap upaya yang membawa manfaat bagi masyarakat Jeneponto, terutama dalam hal peningkatan kualitas pendidikan dan kehidupan beragama". Ungkap Paris Yasir.
Silaturahmi tersebut diakhiri dengan foto bersama dan penegasan komitmen untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
- Penulis:
- NH. Yanto
- Fotografer: