Pastikan Kehalalan Produk, Kemenag Luwu Lakukan Pengawasan Ketat

Kontributor

Belopa (Kemenag Luwu) ‒ Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Luwu melaksanakan kegiatan Pengawasan Jaminan Produk Halal pada
Senin (16/6/2025). Pengawasan ini dilakukan di lima titik lokasi di wilayah
Belopa, yaitu di gerai Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan Mitramart.
Kegiatan ini melibatkan tim pengawas yang terdiri Hajar, S.Fil.I, dan Muhlisa,
S.Sos selaku pengawas jaminan produk halal. Pengawasan difokuskan pada peredaran
produk yang mengandung unsur babi (porcine) serta makanan dan minuman yang
diproduksi oleh pelaku usaha menengah besar.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Adapun produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (Porcine)
adalah: Corniche Fluffy Jelly, Corniche Marshmallow rasa apel Bentuk Teddy
(Apple Teddy Marshmallow), ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil),
ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), ChompChomp Marshmallow
Bentuk Tanung (Mini Marshmallow), Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk
Gel), Larbee-TYL Marsmallow isi selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling), AAA
Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marsmallow Rasa Coklat.
Dari hasil pengawasan di lima titik lokasi tersebut, ditemukan bahwa produk-produk
yang sebelumnya teridentifikasi mengandung unsur tidak halal telah ditarik dari
peredaran. Namun demikian, tim pengawas juga menemukan beberapa produk yang
belum bersertifikat halal namun masih beredar di pasaran. Selain itu, ditemukan
pula produk yang sudah bersertikat halal, namun penggunaan label halal tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh produk yang beredar di
pasaran memenuhi standar kehalalan, memberikan perlindungan bagi konsumen
Muslim, serta mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sertifikasi
halal. Isl/Um.