Daerah

Pengawasan Produk Halal Di Salah Satu UMKM Bantaeng, Temukan Ketidaksesuaian Label Halal

Foto Kontributor
Humas Bantaeng

Kontributor

Minggu, 23 November 2025
...

Bantaeng (Kemenag Bantaeng) - Tim Pengawasan Produk Halal Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng melakukan pemeriksaan berdasarkan pengaduan yang masuk melalui SIPHALAL pada 18 November 2025. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan beberapa ketidaksesuaian terkait pencantuman Label Halal dan nomor sertifikat pada produk yang dipasarkan oleh salah satu UMKM di Kabupaten Bantaeng.

Tim menemukan bahwa Label Halal yang tercantum pada kemasan belum sesuai dengan ketentuan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 88 Tahun 2023, serta nomor sertifikat halal yang tertulis tidak sama dengan yang tercantum pada sertifikat resmi.

Meski demikian, Pelaku Usaha menunjukkan sikap kooperatif dan berkomitmen tinggi untuk segera melakukan perbaikan, termasuk menyesuaikan label halal pada pencetakan kemasan berikutnya. Respons cepat dan keterbukaan ini menjadi bukti kepedulian pelaku usaha terhadap keamanan dan kepercayaan konsumen.

Nurul Pratiwi, selaku Pengawas Jaminan Produk Halal, menegaskan bahwa pencantuman Label Halal yang benar merupakan aspek penting dalam perlindungan konsumen. Ia menyampaikan bahwa penyesuaian label sesuai ketentuan peraturan sangat diperlukan untuk mencegah timbulnya keraguan masyarakat terhadap kehalalan produk. “Pemasangan label halal harus dilakukan dengan benar sesuai standar yang berlaku, agar konsumen merasa yakin dan terlindungi,” ungkapnya.

Dengan adanya komitmen perbaikan dari Pelaku Usaha, diharapkan tingkat kepatuhan dan transparansi dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Kabupaten Bantaeng dapat terus meningkat.

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default