Pengurus IPARI Gowa Jadi Fasilitator Bimbingan Keluarga Sakinah Di Pallangga

Kontributor

Pallangga (Kemenag Gowa). Pengurus Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Gowa menjadi fasilitator pada kegiatan Bimbingan Keluarga Sakinah dalam rangka Piloting Pusaka Sakinah yang diselenggarakan oleh Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Gowa, bertempat di Desa Julukanaya Kecamatan Pallangga, Senin (11/8/2025).
Kegiatan tersebut diikuti 50 orang peserta dari kalangan ibu rumah tangga dan dilaksanakan di rumah Lallo, Imam Desa Julukanaya. Tajuddin, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Gowa memberikan arahan dan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut didampingi Misbahuddin, Kepala KUA Pallangga.
Piloting Pusaka Sakinah melibatkan fasilitator dari unsur PD IPARI Kabupaten Gowa, yakni Masniati selaku ketua umum, Fatmawati wakil ketua 2, Muslihati, ketua Bidang pendidikan dan pelatihan serta Andi Safri Bachtiar yang merupakan sekretaris umum PD IPAR Gowa.
Keempat fasilitator tampil membawakan materi secara berantai seputar psikologi keluarga, relasi harmonis dalam keluarga, pengelolaan keuangan keluarga serta dinamika dalam rumah tangga. Kegiatan tersebut menjadi menarik dengan permainan seputar keluarga dan rumah tangga oleh fasilitator.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Bimas Islam menekankan pentingnya penerapan nilai agama dalam membentuk keluarga sakinah, di samping itu ia menyampaikan, “Buku nikah adalah dokumen penting untuk legalitas pernikahan dan prasyarat dalam membentuk keluarga harmonis dan sakinah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Pallangga mengajak masyarakat untuk mendukung dan menyukseskan program GAS (Gerakan Sadar) Pencatatan Nikah dari Menteri Agama bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah. “Pernikahan harus sah secara agama dan negara, dan kami siap membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat untuk didata, diklasifikasi tingkat permasalahan masing-masing sambil menunggu tahapan berikutnya dari Kementerian Agama,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang konsep keluarga sakinah, hubungan suami isteri yang harmonis, keluarga sejahtera, sekaligus termotivasi untuk memastikan legalitas pernikahan melalui kepemilikan buku nikah.(niamas/OH)