Daerah

Peninjauan Masjid Nurul Khuttaaf Untuk Penerbitan Sertifikat Wakaf Oleh Kantor Pertanahan Pinrang

Foto Kontributor
WAHYUDDIN

Kontributor

Senin, 13 Oktober 2025
...

Paleteang, (Kemenag Pinrang) - Dalam rangka memastikan legalitas aset wakaf umat, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang melakukan peninjauan lapangan di Masjid Nurul Khuttaaf, yang berlokasi di Jalan A. Johan, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penerbitan sertifikat tanah wakaf untuk masjid tersebut. Jum'at (10/10/2025)

Tim pertanahan yang hadir di lokasi terdiri atas Ilma Rofiuddin dan Hardinas, yang melakukan verifikasi lokasi dan pengukuran batas tanah sebagai tahapan penting dalam penerbitan sertifikat wakaf sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Turut hadir pula wakif atau pihak yang mewakafkan tanah, Adiatma bersama istri, Musdalifa, yang dengan penuh keikhlasan menyerahkan sebagian tanah miliknya demi pembangunan dan kemakmuran Masjid Nurul Khuttaaf. Dari pihak nazhir (pengelola wakaf), hadir Mukhtar Ardin dan Sitti Dahlia yang mendampingi proses peninjauan.

Kepala KUA Kecamatan Paleteang, H. Sakir, yang turut memantau proses tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kolaboratif antara pihak pertanahan dan para pengelola wakaf.

“Kami dari KUA Paleteang sangat mengapresiasi upaya ini. Penerbitan sertifikat wakaf bukan hanya soal legalitas tanah, tetapi juga bagian dari menjaga amanah umat agar aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kegiatan keagamaan,” ujar H. Sakir.

Sementara itu, perwakilan dari Kantor Pertanahan Pinrang, Ilma Rofiuddin, menegaskan bahwa kegiatan peninjauan ini merupakan bentuk pelayanan nyata kepada masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan wakaf.

“Kami memastikan setiap tanah wakaf yang telah didaftarkan diverifikasi dengan benar, agar sertifikat yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum dan sesuai dengan data fisik maupun yuridis di lapangan,” jelas Ilma.

Proses peninjauan berlangsung lancar dan penuh kehati-hatian. Tim pertanahan melakukan dokumentasi lokasi, pengecekan batas tanah, serta memastikan kesesuaian antara data lapangan dengan berkas permohonan.

Dengan langkah ini, diharapkan sertifikat wakaf Masjid Nurul Khuttaaf dapat segera terbit, sehingga masjid memiliki dasar hukum yang kuat sebagai aset umat untuk kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial keagamaan.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama di depan Masjid Nurul Khuttaaf sebagai dokumentasi resmi peninjauan lapangan, menandai sinergi antara masyarakat, KUA, dan Kantor Pertanahan dalam menjaga aset wakaf agar tetap bermanfaat bagi generasi mendatang.

Editor: arfan

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default