Daerah

Penyuluh KUA Dua Boccoe Sosialisasikan Zakat Di Majelis Taklim Sailong

Foto Kontributor
Humas Bone

Kontributor

Selasa, 11 November 2025
...

Dua Boccoe, (Kemenag Bone) — Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Dua Boccoe kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan zakat bersama Majelis Taklim Desa Sailong pada Selasa, 11 November 2025, bertempat di Masjid Ar-Rahman Sailong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai bagian dari kewajiban dan tanggung jawab sosial umat Islam.

Penyuluhan yang diselenggarakan oleh Majelis Taklim Desa Sailong ini menghadirkan H. Muhammad Irham sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara rinci tentang kriteria orang yang wajib berzakat, tata cara perhitungan zakat, serta pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Hadir pula tim penyuluh KUA Dua Boccoe lainnya, yakni Amrisal, Hardianti, Yusmi, Burhanuddin, dan A. Zunnur Aeni, yang turut mendampingi jalannya kegiatan dan memberikan edukasi ringan kepada peserta.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari anggota Majelis Taklim Desa Sailong yang antusias mengikuti sesi tanya jawab seputar praktik zakat, wakaf, dan infak dalam kehidupan sehari-hari. Pemateri juga menekankan bahwa BAZNAS merupakan badan resmi satu-satunya yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 dengan tugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara nasional. Peran BAZNAS semakin diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan bahwa lembaga tersebut merupakan Lembaga Pemerintah Nonstruktural (LPN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dalam kesempatan itu, H. Irham juga menyinggung Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, yang mengatur zakat mal dan zakat fitrah, termasuk ketentuan kadar dan cara perhitungannya. Ia menuturkan bahwa “Zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, sedangkan zakat mal mencakup harta seperti hasil pertanian, perniagaan, dan profesi dengan kadar tertentu, misalnya 2,5% untuk zakat penghasilan.” (Ashar/Ahdi)

Editor: Mawardi
Tag: #KUA

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default