Daerah

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kejaksaan, Kemenag, Dan ATR/BPN Luwu Tindaklanjuti MoU

Sabtu, 10 Mei 2025
...

Belopa, Kemenag Luwu – Kementerian Agama Kabupaten Luwu menggelar Rapat Koordinasi yang dirangkaikan dengan pembahasan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara tiga instansi, yaitu Kejaksaan Negeri Luwu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Luwu pada Kamis, (8/5/2025), di Aula Kankemenag Kab. Luwu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kakankemenag Kab. Luwu H. Nurul Haq, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu yang diwakili oleh Kasi Pendataan dan Tata Usaha Negara, Muh. Hendra Setia, SH., MH, Kasi Penetapan Hak dan Pendataan ATR/BPN Luwu, Irma Winarni serta para pejabat fungsional dan struktural Kemenag Kab. Luwu, Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP), Ketua Forum Kerukunan Pondok Pesantren (FKPP), Kepala RA se-Kabupaten Luwu, para penghulu, dan penyuluh agama ASN se-Kabupaten Luwu.

Kakankemenag Kabupaten Luwu, H. Nurul Haq, menegaskan bahwa legalitas kepemilikan sangat penting demi menghindari potensi konflik dan sengketa di kemudian hari. Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dan ATR/BPN untuk mendampingi pengurus rumah ibadah dalam pengurusan sertifikat.

Dalam sambutannya, Muh. Hendra Setia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara ketiga instansi yang sebelumnya telah ditandatangani dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Fokus kerja sama ini adalah percepatan proses pensertifikatan rumah ibadah di Kabupaten Luwu sebagai upaya pengamanan aset umat lintas agama dan pencegahan potensi konflik agraria.

Muh. Hendra juga menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum secara represif, tetapi juga menjalankan fungsi preventif dan pendampingan hukum kepada lembaga negara. Pendampingan ini bertujuan untuk memitigasi risiko hukum dalam pengelolaan anggaran dan tugas fungsional lainnya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun korupsi.

Ia berharap kerja sama antara Kementerian Agama, Kejaksaan, dan ATR/BPN dapat berjalan efektif dengan kolaborasi yang aktif dari tokoh agama, kepala KUA, serta pengurus rumah ibadah, demi mempercepat proses pensertifikatan dan pengamanan aset umat.

Dalam kesempatan yang sama, Winiarni dari Badan Pertanahan Nasional Kab. Luwu menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi, Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kementerian Agama. Fokus utamanya adalah program pensertifikatan tanah wakaf, yang meliputi masjid, mushala, pekuburan dan yayasan berbasis keagamaan lainnya.

Syarat utama pensertifikatan tanah wakaf antara lain adalah akta ikrar wakaf yang dibuat oleh KUA, fotokopi KTP dan KK wakif serta nazhir, dan dalam kasus yayasan diperlukan dokumen tambahan. Jika akta ikrar wakaf sudah berusia lebih dari 30 tahun, maka harus diperbarui.

Irma dari BPN menambahkan bahwa proses digitalisasi dan aplikasi baru telah digunakan untuk mencegah terjadinya sengketa. Ia juga menekankan pentingnya surat pernyataan waris yang harus ditandatangani seluruh ahli waris, karena jika ada yang tidak menyetujui atau tidak menandatangani, maka haknya tetap diakui oleh negara dan berpotensi menimbulkan gugatan.

Sebagai penutup, para narasumber mengimbau seluruh pihak untuk memperkuat dokumen alas hak agar dapat dipertahankan secara hukum apabila terjadi sengketa. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam pengamanan dan percepatan sertifikasi tanah wakaf serta rumah ibadah di Kabupaten Luwu. (Isl/Um).

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default