Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kejaksaan, Kemenag, Dan ATR/BPN Luwu Tindaklanjuti MoU

Kontributor

Belopa, Kemenag Luwu –
Kementerian Agama Kabupaten Luwu menggelar Rapat Koordinasi yang dirangkaikan
dengan pembahasan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara tiga instansi,
yaitu Kejaksaan Negeri Luwu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, dan
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten
Luwu pada Kamis, (8/5/2025), di Aula Kankemenag Kab. Luwu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kakankemenag Kab. Luwu H. Nurul Haq, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu yang
diwakili oleh Kasi Pendataan dan Tata Usaha Negara, Muh. Hendra Setia, SH., MH,
Kasi Penetapan Hak dan Pendataan ATR/BPN Luwu, Irma Winarni serta para pejabat
fungsional dan struktural Kemenag Kab. Luwu, Pengurus Dharma Wanita Persatuan
(DWP), Ketua Forum Kerukunan Pondok Pesantren (FKPP), Kepala RA se-Kabupaten
Luwu, para penghulu, dan penyuluh agama ASN se-Kabupaten Luwu.
Kakankemenag Kabupaten Luwu, H.
Nurul Haq, menegaskan bahwa legalitas kepemilikan sangat penting demi
menghindari potensi konflik dan sengketa di kemudian hari. Ia juga menyampaikan
bahwa Kementerian Agama siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dan ATR/BPN untuk
mendampingi pengurus rumah ibadah dalam pengurusan sertifikat.
Dalam sambutannya, Muh. Hendra
Setia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari
perjanjian kerja sama antara ketiga instansi yang sebelumnya telah
ditandatangani dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Fokus
kerja sama ini adalah percepatan proses pensertifikatan rumah ibadah di
Kabupaten Luwu sebagai upaya pengamanan aset umat lintas agama dan pencegahan
potensi konflik agraria.
Muh. Hendra juga menyampaikan
bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum secara represif,
tetapi juga menjalankan fungsi preventif dan pendampingan hukum kepada lembaga
negara. Pendampingan ini bertujuan untuk memitigasi risiko hukum dalam
pengelolaan anggaran dan tugas fungsional lainnya agar tidak terjadi
penyalahgunaan wewenang maupun korupsi.
Ia berharap kerja sama antara
Kementerian Agama, Kejaksaan, dan ATR/BPN dapat berjalan efektif dengan
kolaborasi yang aktif dari tokoh agama, kepala KUA, serta pengurus rumah
ibadah, demi mempercepat proses pensertifikatan dan pengamanan aset umat.
Dalam kesempatan yang sama,
Winiarni dari Badan Pertanahan Nasional Kab. Luwu menjelaskan bahwa pertemuan
ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi, Kakanwil
BPN Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kementerian Agama. Fokus utamanya adalah
program pensertifikatan tanah wakaf, yang meliputi masjid, mushala, pekuburan dan
yayasan berbasis keagamaan lainnya.
Syarat utama pensertifikatan
tanah wakaf antara lain adalah akta ikrar wakaf yang dibuat oleh KUA, fotokopi
KTP dan KK wakif serta nazhir, dan dalam kasus yayasan diperlukan dokumen
tambahan. Jika akta ikrar wakaf sudah berusia lebih dari 30 tahun, maka harus
diperbarui.
Irma dari BPN menambahkan bahwa
proses digitalisasi dan aplikasi baru telah digunakan untuk mencegah terjadinya
sengketa. Ia juga menekankan pentingnya surat pernyataan waris yang harus
ditandatangani seluruh ahli waris, karena jika ada yang tidak menyetujui atau
tidak menandatangani, maka haknya tetap diakui oleh negara dan berpotensi
menimbulkan gugatan.
Sebagai penutup, para narasumber
mengimbau seluruh pihak untuk memperkuat dokumen alas hak agar dapat
dipertahankan secara hukum apabila terjadi sengketa. Kolaborasi lintas sektor
menjadi kunci dalam pengamanan dan percepatan sertifikasi tanah wakaf serta
rumah ibadah di Kabupaten Luwu. (Isl/Um).