Perjuangkan Nasib Imam Masjid Dan Guru Ngaji, Anggota DPRD Jeneponto Sambangi Kanwil Kemenag Sulsel

Kontributor

Makassar, HUMAS KEMENAG – Dalam rangka memeperjuangkan nasib para imam masjid dan guru mengaji, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jeneponto menyambangi Kanwil Kemenag Sulsel, Rabu 9 April 2025.
Dimotori Wakil Ketua II Muh. Basri, rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Jeneponto ini diterima Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) H. Aminuddin di ruang rapat Kakanwil Kemenag Sulsel didampingi Kabid Urais H. Abd, Gafffar
Dalam pertemuan tersebut, Muh. Basri menyampaikan aspirasi terkait rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan insentif kepada para imam masjid dan guru mengaji di kabupaten Jeneponto.
“Agenda kunjungan kami secara substansi dan spesifik adalah mengenai pengganjian imam masjid dan guru ngaji. Kami sedang merancang Peraturan Daerah terkait hal tersebut sehingga kami butuh informasi dan edukasi lebih jauh dari Kemenag,” ucap Muh. Basri.
Dalam penyusunan Raperda terkait hal ini, lanjut Basri, konsultasi dan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Sulsel penting dilakukan agar gaji yang akan diberikan kepada imam masjid dan guru ngaji tepat sasaran dan rasional dari sisi jumlah.
“Besaran insentifnya kan harus rasional dan disesuaikan dengan keuangan daerah, termasuk harus jelas defenisi imam masjid mana yang berhak mendapatkan itu, serta guru ngaji mana yang masuk kategori layak menerimanya,” tukas Imam Taufik Buhari dari Fraksi PPP.
Kabag TU Aminuddin mengapresiasi kunjungan silaturrahmi ini, dan melihatnya sebagai hal mulia dan inspiratif yang dilakukan oleh DPRD Jeneponto dalam memperjuangkan kesejahteraan para imam masjid dan guru mengaji.
Diungkapkan Aminuddin, hal yang sama telah diterapkan di beberapa kabupaten / kota di Sulsel, dengan berbagai metode dalam pemberian insentip kepada para imam masjid dan guru ngaji.
“Kami tentu mensupport jika Pemkab Jeneponto menuangakan dalam Perda biar lebih kuat dasarnya. Sudah ada beberapa daerah yang juga menerapkan itu. Tinggal diadopsi saja mana yang sesuai untuk diterapkan di Jeneponto,” tuturnya.
“Imam ini kan ada yang menjadi imam kelurahan atau imam desa sehingga menjadi bagian dari aparat desa yang tentunya mendapat insentif dari pemerintah Desa atau Kelurahan, lalu bagaimana dengan imam masjid lainnya diluar itu,” kata Aminuddin menambahkan.
Olehnya itu, mantan Kakan Kemenag kabupaten Gowa ini meyarankan kepada Bapemperda DPRD Jeneponto untuk melakukan kajian lebih jauh sehingga imam masjid lainnya juga mendapat perhatian termasuk para pegawai syara’.
Sementara itu, Kabid Urais, Abdul Gaffar mengatakan bahwa pemberian insentif kepada imam masjid dan guru ngaji di sejumlah daerah ada yang dituangkan dalam bentuk Perda maupun Peraturan Bupati. “Itu tergantung kemampuan PAD dan biasanya dibayarkan per triwulan,” ungkapnya.
Terkahir, Abdul Gaffar berharap pertemuan ini dapat ditindaklanjuti dengan melakukan komunikasi lebih intens antara Bapemperda DPRD Jeneponto dengan Kemenag Jeneponto agar upaya kolaborasi ini bisa terlaksana dengan baik. (AB)