Ribuan Narapidana Terima Remisi HUT Ke-80 RI, Kakankemenag Kota Makassar Irman Panjatkan Doa Di Lapas Kelas I Makassar
Kontributor
Makassar –(Kemenag Makassar) Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Selatan mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dalam acara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa yang berlangsung di Lapas Kelas I Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Minggu (17/8/2025).
Acara ini digelar dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang didampingi **Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, Sekretaris Provinsi Jufri Rahman, jajaran Forkopimda Sulsel dan Forkopimda Kota Makassar, serta Kabag TU Kemenag Provinsi Sulsel Amiddin yang mewakili Kakanwil. Turut hadir pula Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Irman, yang memimpin doa dalam acara tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menjelaskan bahwa dari total 12.721 penghuni lapas dan rutan di Sulsel, sebanyak 5.911 narapidana diusulkan menerima remisi.
“Dari jumlah itu, sebanyak 5.909 narapidana akhirnya mendapatkan remisi umum pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini,”ungkap Rudy.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Gubernur Sulsel, ditegaskan bahwa remisi merupakan apresiasi bagi narapidana berperilaku baik, sekaligus bukti negara memberikan kesempatan kedua.
“Remisi bukan sekadar hadiah, tetapi hasil nyata dari usaha WBP dalam menaati aturan dan mengikuti program pembinaan. Harapannya, mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat,” tegasnya.
Kakankemenag Kota Makassar, H. Irman, memimpin doa yang dipanjatkan dengan khidmat, memohon keselamatan bagi bangsa, serta keberkahan bagi seluruh warga binaan agar mampu memperbaiki diri. Seusai acara, ia menyampaikan keterangannya:
“Doa yang kita panjatkan hari ini adalah ikhtiar batin agar bangsa ini terus diberkahi Allah SWT. Kami juga mendoakan agar warga binaan yang mendapat remisi benar-benar menjadikannya momentum untuk bertobat, memperbaiki diri, dan ketika kembali ke masyarakat, bisa menjadi insan yang taat hukum serta bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” ujar H. Irman.
Pemberian remisi ini menjadi bukti hadirnya negara dalam mendukung pembinaan narapidana secara manusiawi. Remisi bukan hanya mengurangi masa tahanan, tetapi juga mendorong WBP agar terus berproses memperbaiki diri menuju kehidupan yang lebih baik.