Sinergi Kemenag, Kejari Dan BPN Selayar: 6 Sertifikat Wakaf Diserahkan Di Hari Lahir Kejaksaan Ke-80

Kontributor

Benteng
(Kemenag-Selayar)--Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 di Kabupaten Kepulauan
Selayar tahun ini menjadi momentum penting bagi penguatan kepastian hukum dan
perlindungan aset wakaf. Dalam acara yang digelar secara khidmat usai upacara
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri pada Selasa
(2/9/2025), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar bersama
Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Selayar dan Kepala
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 6 (enam) sertifikat wakaf kepada para
nadzir.
Penyerahan
sertifikat wakaf ini menjadi bukti nyata sinergi lintas lembaga dalam menjaga
amanah umat sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang selama
ini dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan, sosial, dan pendidikan.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kepulauan Selayar, H. Nur Aswar Badulu usai acara menyampaikan
rasa syukur dan apresiasinya atas sinergi lintas sektor dalam penyelesaian
sertifikasi tanah wakaf. “Penyerahan sertifikat wakaf ini adalah wujud nyata
komitmen bersama. Kementerian Agama hadir untuk memastikan amanah umat tetap
terjaga, sementara BPN memberi kepastian hukum, dan Kejaksaan mengawal proses
agar berjalan sesuai aturan. Sinergi inilah yang membuat tanah wakaf di Selayar
semakin terlindungi dan maslahatnya dapat terus dirasakan masyarakat lintas
generasi,” tuturnya.
Beliau juga menegaskan bahwa
momentum Hari Lahir Kejaksaan menjadi pengingat pentingnya peran hukum dalam
menjaga aset umat. “Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Selayar yang
turut aktif memastikan tanah wakaf tidak hanya dilindungi secara moral, tetapi
juga secara hukum. Dengan perlindungan ini, kita bisa lebih optimis bahwa
fungsi wakaf akan semakin kuat dalam mendukung pendidikan, sosial, dan dakwah
keagamaan di daerah ini,” pungkasnya.
Sementara
itu, BPN Selayar dan pihak Kejaksaan Negeri juga menegaskan bahwa percepatan
sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen BPN dan Kejari untuk
memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi aset umat.
Penyerahan
enam sertifikat wakaf ini mendapat sambutan hangat dari para nadzir (penerima
wakaf). Dengan sertifikasi tersebut, masyarakat merasa lebih tenang karena
tanah wakaf yang mereka kelola kini memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Melalui
momentum ini, diharapkan semakin banyak aset wakaf di Kabupaten Kepulauan
Selayar yang bisa segera disertifikasi. Selain menjadi bentuk tanggung jawab
negara dalam melindungi hak umat, langkah ini juga menegaskan bahwa wakaf
adalah pilar penting pembangunan sosial dan keagamaan yang harus terus dijaga
keberlanjutannya. (AS/ Sy)