Daerah

Sinergi Kemenag, Kejari Dan BPN Selayar: 6 Sertifikat Wakaf Diserahkan Di Hari Lahir Kejaksaan Ke-80

Foto Kontributor
HUMAS KEMENAG SELAYAR

Kontributor

Selasa, 02 September 2025
...

Benteng (Kemenag-Selayar)--Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 di Kabupaten Kepulauan Selayar tahun ini menjadi momentum penting bagi penguatan kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf. Dalam acara yang digelar secara khidmat usai upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri pada Selasa (2/9/2025), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Selayar dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 6 (enam) sertifikat wakaf kepada para nadzir.

Penyerahan sertifikat wakaf ini menjadi bukti nyata sinergi lintas lembaga dalam menjaga amanah umat sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan, sosial, dan pendidikan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kepulauan Selayar, H. Nur Aswar Badulu usai acara menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas sinergi lintas sektor dalam penyelesaian sertifikasi tanah wakaf. “Penyerahan sertifikat wakaf ini adalah wujud nyata komitmen bersama. Kementerian Agama hadir untuk memastikan amanah umat tetap terjaga, sementara BPN memberi kepastian hukum, dan Kejaksaan mengawal proses agar berjalan sesuai aturan. Sinergi inilah yang membuat tanah wakaf di Selayar semakin terlindungi dan maslahatnya dapat terus dirasakan masyarakat lintas generasi,” tuturnya.

Beliau juga menegaskan bahwa momentum Hari Lahir Kejaksaan menjadi pengingat pentingnya peran hukum dalam menjaga aset umat. “Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Selayar yang turut aktif memastikan tanah wakaf tidak hanya dilindungi secara moral, tetapi juga secara hukum. Dengan perlindungan ini, kita bisa lebih optimis bahwa fungsi wakaf akan semakin kuat dalam mendukung pendidikan, sosial, dan dakwah keagamaan di daerah ini,” pungkasnya.

Sementara itu, BPN Selayar dan pihak Kejaksaan Negeri juga menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen BPN dan Kejari untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi aset umat.

Penyerahan enam sertifikat wakaf ini mendapat sambutan hangat dari para nadzir (penerima wakaf). Dengan sertifikasi tersebut, masyarakat merasa lebih tenang karena tanah wakaf yang mereka kelola kini memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Melalui momentum ini, diharapkan semakin banyak aset wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar yang bisa segera disertifikasi. Selain menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak umat, langkah ini juga menegaskan bahwa wakaf adalah pilar penting pembangunan sosial dan keagamaan yang harus terus dijaga keberlanjutannya. (AS/ Sy)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default