Daerah

Suksesi Sidang Isbat Nikah Perdana: Kemenag Pangkep Dorong Akses Masyarakat Terhadap Hak Sipil

Foto Kontributor
Humas Pangkep

Kontributor

Jumat, 27 Juni 2025
...

Kemenag (Pangkep), 26 Juni 2025 – Raut bahagia terpancar dari wajah pasangan suami istri saat menerima buku nikah dan dokumen kependudukan mereka. Melalui layanan Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Sosialisasi tentang Hukum Pernikahan yang digelar hari ini, Kamis, 26 Juni 2025 di Ruang Pola Kantor Bupati Kab.Pangkep. 


Kegiatan isbat ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Wakil Bupati Pangkep, Ibu Sekda Kab.Pangkep, Porkofimda, Ketua Pengadilan Agama Kab. Pangkep, Ketua Pengadilan Agama se-Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Pangkep, Ketua Baznas, Kasi Bimas Kemenag Pangkep dan Kepala KUA se-Kab.Pangkep.


Pasangan yang terdaftar hari ini ada 18. Kecamatan Pangkejene 7 perkara, Kecamatan Bungoro 6 perkara, Kecamatan Labbakkang 3 perkara, Kecamatan Segeri 1 perkara, dan Kecamatan Minasatene 1 perkara.


Kolaborasi antara Pemerintah Kab. Pangkep, Pengadilan Agama Kab.Pangkep, Kantor Kementerian Agama Kab. Pangkep, dan Baznas. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan akses terhadap hak-hak sipil bagi masyarakat.


Wakil Bupati Kabupaten Pangkep, H.Abd Rahman Assagaf, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sidang isbat ini merupakan sidang isbat yang pertama dilakukan di Kabupaten Pangkep.


“Kami sangat mengapresiasi pemerintah Kabupaten Pangkep, Pengadilan Agama Kab.Pangkep, Kantor Kementerian Agama Kab. Pangkep dan terutama pihak Baznas yang yang mendukung dari segi dana dalam isbat ini, luar biasa”, tegasnya.


Kemudian Ketua Pengadilan Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Drs. Khaeril R, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa banyak pasangan yang telah menikah secara siri (sah secara agama) namun belum tercatat oleh negara. 


"Akibatnya, mereka dan anak-anak mereka kesulitan mengurus berbagai dokumen penting seperti akta kelahiran, kartu keluarga, hingga pendaftaran sekolah. Layanan terpadu ini adalah bentuk kehadiran negara untuk menyelesaikan persoalan tersebut," ujarnya.


Dalam layanan "one-stop service" ini, para pasangan lebih dulu menjalani sidang singkat yang dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Agama untuk menetapkan keabsahan pernikahan mereka. Setelah mendapatkan penetapan (putusan) dari pengadilan, mereka langsung diarahkan ke stan Kemenag untuk diterbitkan Buku Nikah. Proses kemudian berlanjut ke stan Disdukcapil untuk pembaruan kartu keluarga (KK) dan penerbitan akta kelahiran bagi anak-anak mereka.


Kepala Kantor Kemenag Kab.Pangkep, H. Muhammad Khalik menekankan pentingnya kolaborasi 4 instansi ini yang menjadi sejarah di Kabupaten Pangkep. 


“Sidang isbat ini muncul karena banyak masyarakat yang sudah melaksanakan pernikahan tetapi mereka belum memiliki kepastian karena belum memiliki buku nikah. Dengan adanya sidang isbat ini yang digagas oleh Pengadilan Agama Kab. Pangkep, Pemerintah Daerah Kab. Pangkep, Kementerian Agama Kab. Pangkep dan Baznas dapat membantu masyarakat yang kurang mampu dan bisa terlaksana sampai tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.


Salah seorang peserta isbat nikah, Fatmawati, mengaku sangat bersyukur. "Alhamdulillah, sudah beberapa tahun menikah baru sekarang pegang buku nikah. Sekarang saya tenang karena anak-anak bisa lebih mudah mengurus surat-suratnya. Terima kasih banyak kepada pemerintah," ucapnya dengan haru.


Program isbat nikah terpadu dan sosialisasi perkawinan ini diharapkan dapat terus berlanjut secara rutin untuk memastikan seluruh warga Kabupaten Pangkep mendapatkan hak-haknya secara penuh dan terwujudnya keluarga-keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta berketahanan. (Rdtl)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default