Tiga Instansi Bersinergi, Sertipikat Wakaf Diserahkan Di Kejaksaan Negeri Parepare

Kontributor

Parepare, (Kemenag Parepare) - Sinergi tiga instansi yakni Kementerian Agama, ATR/BPN, dan Kejaksaan Negeri Kota Parepare membuahkan hasil positif dan luar biasa dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini ditandai dengan penyerahan tiga sertipikat tanah wakaf kepada nadzir masjid yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare pada Selasa, 22 Juli 2025.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor ATR/BPN
bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare serta Kepala Kejaksaan Negeri
Kota Parepare.
Adapun sertipikat tanah wakaf
yang diserahkan yaitu untuk Masjid Miftahul Jannah Lapadde Kecamatan Ujung,
Masjid Ar Rahman Lompoe Mas I Kecamatan Bacukiki, dan Masjid Al Ikhlas Babussalam
Kecamatan Bacukiki Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam
memperkuat perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf di Kota Parepare. Dengan
status kepemilikan yang sah secara hukum, diharapkan para nadzir dapat
mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf secara optimal demi kepentingan ibadah
dan sosial masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare menyampaikan
apresiasi atas dukungan semua pihak, khususnya sinergi lintas instansi yang
menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung gerakan nasional wakaf. “Percepatan
sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan terus berlanjut sehingga seluruh aset
wakaf di Kota Parepare dapat memiliki kekuatan hukum yang jelas,”ujarnya.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini tidak hanya menjadi
simbol kolaborasi antarinstansi, tetapi juga wujud nyata kepedulian terhadap
keberlangsungan fungsi keagamaan masjid. Semoga langkah ini membawa keberkahan
bagi masyarakat dan menjadi pemicu semangat dalam menjaga serta memajukan aset
wakaf secara profesional. Insyaa Allah mabbarakka.(Abul/Wn)