Daerah

Tiga Instansi Bersinergi, Sertipikat Wakaf Diserahkan Di Kejaksaan Negeri Parepare

Foto Kontributor
Nurwina Busrah

Kontributor

Rabu, 23 Juli 2025
...

Parepare, (Kemenag Parepare) - Sinergi tiga instansi yakni Kementerian Agama, ATR/BPN, dan Kejaksaan Negeri Kota Parepare membuahkan hasil positif dan luar biasa dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini ditandai dengan penyerahan tiga sertipikat tanah wakaf kepada nadzir masjid yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare pada Selasa, 22 Juli 2025.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor ATR/BPN bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare.

Adapun sertipikat tanah wakaf yang diserahkan yaitu untuk Masjid Miftahul Jannah Lapadde Kecamatan Ujung, Masjid Ar Rahman Lompoe Mas I Kecamatan Bacukiki, dan Masjid Al Ikhlas Babussalam Kecamatan Bacukiki Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf di Kota Parepare. Dengan status kepemilikan yang sah secara hukum, diharapkan para nadzir dapat mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf secara optimal demi kepentingan ibadah dan sosial masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak, khususnya sinergi lintas instansi yang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung gerakan nasional wakaf. “Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan terus berlanjut sehingga seluruh aset wakaf di Kota Parepare dapat memiliki kekuatan hukum yang jelas,”ujarnya.

Kegiatan penyerahan sertipikat ini tidak hanya menjadi simbol kolaborasi antarinstansi, tetapi juga wujud nyata kepedulian terhadap keberlangsungan fungsi keagamaan masjid. Semoga langkah ini membawa keberkahan bagi masyarakat dan menjadi pemicu semangat dalam menjaga serta memajukan aset wakaf secara profesional. Insyaa Allah mabbarakka.(Abul/Wn)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default