Tim Terpadu Pantau Ormas Di Kota Parepare, Kemenag Motivasi Pengelola Lembaga Lengkapi Legalitas
Kontributor
Parepare, (Kemenag Parepare) – Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kota Parepare yang dibentuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tanggal 14 Oktober 2025, turun langsung ke lapangan melakukan pemantauan terhadap sejumlah pesantren, rumah tahfiz, dan TPQ di Kota Parepare, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 serta Surat Keputusan Wali Kota
Parepare Nomor 391 Tahun 2025 tentang Tim Terpadu Pengawasan Ormas Tahun
Anggaran 2025.
Dua tim turun serentak sejak pagi hingga sore hari, terdiri
atas unsur Badan Kesbangpol, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas PU,
Satpol PP, Polres, Kejaksaan, dan Kodim 1405 Mallusetasi.
Kementerian Agama Kota Parepare turut aktif dalam kegiatan
ini dan atas arahan Kepala Kantor Kemenag Kota Parepare, H. Fitriadi menugaskan
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) H. Hasyim pada Tim 1 dan Kasi Pendidikan Agama Islam
(PAI) H. Hamka, pada Tim 2.
Selama kegiatan berlangsung, tim tidak hanya melakukan
pemantauan administratif, tetapi juga memberikan motivasi kepada pengelola
pondok, rumah tahfiz, dan TPQ agar senantiasa melengkapi legalitas lembaganya.
Semua lembaga yang dikunjungi menyambut baik kedatangan tim.
Bahkan beberapa pimpinan lembaga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas
perhatian pemerintah.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur. Lembaga yang sebelumnya kami bangun atas nama pribadi kini mendapat bimbingan agar memiliki legalitas yang jelas,” ujar Pimpinan Pondok Pesantren Assunnah, Ustaz Ishaq Wasir, alumni Yaman, yang turut mendampingi tim saat kunjungan.
Di tempat lain, pimpinan lembaga juga menyampaikan hal
serupa. “Kami senang atas kehadiran pemerintah. Semoga kunjungan silaturahim
ini dapat mempermudah urusan izin operasional lembaga kami,” ungkap salah
seorang pengelola rumah tahfiz yang dikunjungi.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi PAI H. Hamka menjelaskan
bahwa saat ini izin operasional lembaga tahfiz masih dalam masa moratorium,
sehingga pihak lembaga disarankan untuk sementara mengurus izin TPQ (Taman
Pendidikan Al-Qur’an) terlebih dahulu.
Sementara itu, dari pihak Kesbangpol Kota Parepare
mengingatkan agar setiap yayasan dan lembaga pendidikan Islam melengkapi
struktur kepengurusan, daftar tenaga pengajar, daftar santri, serta laporan
aktivitas lembaga kepada Kesbangpol. Hal ini penting sebagai bagian dari tertib
administrasi dan penataan data organisasi kemasyarakatan di daerah.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Parepare juga menegaskan
pentingnya memastikan agar seluruh santri di pondok maupun rumah tahfiz
mendapatkan kesempatan memperoleh ijazah sebagai jaminan keberlanjutan
pendidikan mereka.
Tim juga menekankan pentingnya setiap lembaga pendidikan
Islam untuk memasang simbol-simbol kenegaraan sebagai bentuk nasionalisme
lembaga, yang bukan hanya sekadar pajangan, tetapi juga menjadi sarana
menanamkan rasa cinta tanah air kepada para santri.
Kegiatan pemantauan ini berjalan lancar dan penuh keakraban.
Tim menyampaikan apresiasi kepada seluruh lembaga atas sikap kooperatif serta
semangat mereka dalam memperbaiki tata kelola kelembagaan keagamaan di Kota
Parepare.(Abul/Wn)